Dosa Besar AKBP Fajar Mantan Kapolres Ngada Cabuli Anak,Ada Peluang Dihukum Kebiri Atau Hukuman Mati

Berikut ini daftar dosa besar AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada NTT yang cabuli anak dibawah umur. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
(Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd
AKBP FAJAR,- Deretan pelanggaram AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini jadi tersangka pencabulan anak, video syurnya dijual ke situs porno di Australia, terjerat narkoba. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Fajar, termasuk kasus asusila dan narkoba. 

Setelah ditangkap, Fajar langsung diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum terhadapnya semakin menguat setelah laporan polisi model A dibuat pada 3 Maret 2025 berdasarkan temuan langsung oleh anggota kepolisian yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi, membenarkan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh.

“Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025,” ujar Patar kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025) malam.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved