Kriminal Malang Raya

Ketahuan Tuntun Motor dari Parkiran Toko, Residivis Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Di saat menuntun motor itulah, aksinya dipergoki oleh korban yang juga karyawan toko dan langsung meneriakinya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
MALING MOTOR - Tersangka curanmor, Dede Saputra saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (18/3/2025). Diketahui, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini juga seorang residivis. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria asal Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang bernama Dede Saputra (29) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap saat berupaya mencuri sepeda motor Honda Vario.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, aksi tersangka itu dilakukan pada Minggu (9/3/2025) lalu di sebuah tempat parkir toko kosmetik yang ada di Jalan Sudanco Supriadi Kecamatan Sukun Kota Malang.

"Jadi, tersangka ini jalan kaki sambil melihat kondisi lingkungan dan obyek  motor Honda Vario yang terparkir di sebuah toko kosmetik. Karena tidak terkunci stang, sehingga tersangka mudah mengambilnya dengan cara didorong dan dituntun keluar," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (18/3/2025).

Di saat menuntun motor itulah, aksinya dipergoki oleh korban yang juga karyawan toko dan langsung meneriakinya.

Kemudian, terjadi perdebatan antara tersangka dan korban pemilik motor.

"Tersangka sempat berdebat dengan korban dan sempat mengelak dituduh mencuri. Setelah itu, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi," ungkapnya.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Sukun dan pada Senin (10/3/2025) malam, tersangka ditangkap di rumahnya.

Selanjutnya, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini digelandang ke Polresta Malang Kota.

"Jadi, tersangka Dede Saputra ini adalah residivis kasus jambret dan bebas dari penjara pada tahun 2022. Baru menghirup udara bebas selama 3 tahun, ternyata ia kembali beraksi mencuri,"

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi. Namun di aksi keduanya, ia tertangkap dan ini masih kami kembangkan lagi," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Dede Saputra bakal kembali meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved