Tunjangan Guru ASN dan non-ASN 2025 Sudah Cair Hasil Verifikasi Info GTK, Mendikdasmen: Terkirim!

Tunjangan guru ASN dan non-ASN 2025 sudah cair hasil verifikasi data Info GTK, Mendikdasmen pastikan dana telah terkirim.

|
Canva.com
TUNJANGAN GURU 2025 - Wanita berseragam cokelat (KANAN) menggambarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan uang rupiah (KIRI) pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah untuk ilustrasi artikel tunjangan guru ASN dan non-ASN 2025 sudah cair hasil verifikasi info GTK kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, (18/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Kabar tunjangan guru ASN dan non-ASN 2025 sudah cair hasil verifikasi dan validasi di situs Info GTK disampaikan oleh Mendikdasmen.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan mereka yang sudah melengkapi data dipastikan telah menerima tunjangan. 

Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selain memegang sertifikat, guru akan mendapat TPG jika mengajar pada sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lainnya.

Baca juga: Tata Cara Validasi Rekening di Info GTK 2025, Tunjangan Sertifikasi Ditransfer ke Rekening Pribadi

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN sudah mulai dicairkan pada Selasa (18/3/2025).

Mu'ti menuturkan, tunjangan itu dicairkan pada guru-guru ASN ataupun non-ASN yang sudah melengkapi data.

"Jadi guru yang sudah mengisi sudah cair" kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

"Saya dapat laporan dari Kalimantan Barat, laporan dari Kudus, laporan dari daerah-daerah yang sudah pada kirim japri ke saya, yang punya HP saya sudah pada japri" lanjutnya. 

"Jadi yang datanya sudah lengkap itu sudah terkirim," imbuh Mu'ti.

Baca juga: Prabowo Resmikan Penyaluran Tunjangan Langsung ke Rekening Guru Tanpa Perantara Pemda, Cek Info GTK

Kendati demikian, Mu'ti tidak bisa memastikan berapa banyak guru yang sudah menerima tunjangan dari pemerintah. 

"Wah gak tau saya (berapa guru yang sudah terima tunjangan), kan itu oleh teknis. Menteri tidak mengurusnya teknis," jelas Mu'ti.

Sebelumnya Mu'ti mengatakan, tunjangan juga akan ditargetkan untuk diberikan kepada 1.476.964 guru ASN dan sebanyak 392.802 guru non-ASN yang akan menerima tunjangan dan transfer langsung ke rekeningnya. 

Oleh karena itu, guru diminta melakukan verifikasi dan validasi data rekening melalui laman Info GTK.

Jika ingin melakukan verifikasi dan validasi data rekening, guru bisa mengikuti cara berikut:

1. Buka laman resmi Info GTK

2. Login dengan akun yang sudah dimiliki

3. Klik "Status rekening"

4. Pastikan data rekening yang tertera di aplikasi atau laman sudah benar

5. Jika data rekening tidak benar, guru bisa memperbaikinya melalui SIMTUN di Pemerintah Daerah tepatnya Dinas Pendidikan

6. Jika sudah lakukan validasi kembali

7. Apabila sudah sesuai, maka rekening sudah terverifikasi

Perlu diketahui sejak tahun 2010-2024, sekitar 15 tahun berlalu, tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Rekening Pemerintah Daerah, yaitu Rekening Kas Umum Daerah, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.

Baca juga: DAFTAR Arti 11 Kode Validasi di Website Info GTK 2025 untuk Tunjangan Profesi Guru: 02, 04, 06, 99

Proses transfer itu sebagian besarnya dilakukan 3 bulan sekali. Selain itu, proses transfer memakan waktu yang lama, guru menerimanya per 3 bulan.

Bahkan di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan

Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS (pegawai negeri sipil_ bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan sertifikasi Guru PNS

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS

Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru

PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN akan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan golongan dan masa kerja.

 Sedangkan besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.

Maka demikian sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved