Keuntungan Letkol Teddy Buntut Revisi UU TNI Tetap Aman di Istana, Mahfud MD: Tidak Usah Ribut Lagi

Keuntungan Letkol Teddy buntut revisi UU TNI membuatnya tetap aman di Istana, Mahfud MD jelaskan posisi seskab sekarang: tidak usah ribut lagi!

|
Instagram @mayorteddy_ Youtube Mahfud MD Official
KONTROVERSI LETKOL TEDDY - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (KANAN). Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD (KIRI). Mahfud MD menyoroti revisi UU TNI memungkinkan Letkol Teddy berada di istana dan tetap aktif sebagai TNI, namun harus rela turun jabatan, Mahfud MD menjelaskan hal itu di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025). 

"Kalau ini konsisten ya yang sudah dikatakan oleh pemimpin TNI ini, termasuk oleh Panglima (TNI)," sambungnya.

Rekam Jejak Kontroversi Letkol Teddy

Pengangkatan Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sudah menuai pertanyaan publik sejak awal.

Pertanyaan tersebut datang karena Teddy merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat Mayor yang belakangan naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, prajurit aktif hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara.

Baca juga: Mayor Teddy Jadi Letkol Banyak Disorot, KSAD Pasang Badan: Orang yang Bantu Presiden Apa Masalahnya?

Sekretariat Kabinet (Setkab) dalam hal ini, tidak termasuk dalam 10 jabatan sipil tersebut.

Opsinya hanya dua, mengundurkan diri alias pensiun dari dinas keprajuritan, atau tidak menjabat jabatan sipil.

Belakangan, sejumlah pejabat menyatakan Teddy tidak harus mundur dari keprajuritan TNI ketika mengisi jabatan Seskab.

Mengapa tidak harus mundur?

Usut punya usut, Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Pasal 48 ayat (1), aturan itu menyebut posisi Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.

"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan itu, dikutip Jumat (14/3/2025).

Perubahan ini memungkinkan Seskab bisa diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mundur dari kedinasan.

Undang-Undang TNI pun mengatur Setmilpres merupakan satu dari 10 lembaga yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved