Keuntungan Letkol Teddy Buntut Revisi UU TNI Tetap Aman di Istana, Mahfud MD: Tidak Usah Ribut Lagi

Keuntungan Letkol Teddy buntut revisi UU TNI membuatnya tetap aman di Istana, Mahfud MD jelaskan posisi seskab sekarang: tidak usah ribut lagi!

|
Instagram @mayorteddy_ Youtube Mahfud MD Official
KONTROVERSI LETKOL TEDDY - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (KANAN). Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD (KIRI). Mahfud MD menyoroti revisi UU TNI memungkinkan Letkol Teddy berada di istana dan tetap aktif sebagai TNI, namun harus rela turun jabatan, Mahfud MD menjelaskan hal itu di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025). 

Tidak perlu mundurnya Teddy dari jabatan Seskab juga sudah dipastikan lewat pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.

"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Menurut Maruli, sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.

"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres," sambung Maruli.

Adapun sebelum itu, Prabowo juga sudah meneken Perpres Nomor 139 Tahun 2024, yang melebur Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sedangkan dulu di era Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemensetneg dan Setkab merupakan dua institusi yang berbeda.

Hasil Rapat revisi UU TNI

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah pada Senin (17/3/202) malam. 

Menurutnya rapat tersebut membahas di antaranya perubahan Pasal 47 dimana dalam UU TNI nomor 34 tahun 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga (termasuk Sekretaris Militer). 

Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L. 

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar TB Hasanuddin.

TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI, mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut.

Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved