Polisi Gerebek Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto, Ditemukan 8 Ribu Liter di Tandon
Tersangka beli minyak curah 18 ribu per KG dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo. Kemudian, tersangka mengemas minyak goreng curah di wadah botol plastik
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi menggerebek home industri minyak goreng ilegal di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Jatim.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka NS alias Nur Suhadi (38) beserta barang bukti sebanyak 966 botol kemasan minyak goreng ilegal atau tanpa izin edar.
Polisi juga mendapati 8.000 liter minyak goreng dalam 4 wadah tandon di TKP.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan kasus minyak goreng dalam kemasan ilegal ini terbongkar dari informasi masyarakat, yang mendapati adanya aktivitas pengemasan minyak goreng di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi.
"Tersangka NS kita amankan di rumah yang bersangkutan, beserta barang bukti botol kemasan berisi minyak goreng tanpa lebel dan izin edar dari BPOM serta SNI," ujar AKP Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (18/3/2025).
Ia mengungkapkan, modus tersangka adalah mengemas minyak goreng curah dalam wadah botol plastik dan diedarkan tanpa izin atau ilegal.
Tersangka menggunakan Pikap Daihatsu Grandmax S 8127 SD warna hitam, untuk memuat dua tandon minyak curah dengan total 1.800 KG yang diorder dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo.
Kemudian, minyak curah itu ditampung dalam wadah empat tandon masing-masing ukuran 1.000 liter, lalu dibawa ke rumahnya untuk diproduksi menjadi minyak goreng kemasan botol.
"Tersangka membeli minyak curah 18 ribu per KG dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo. Kemudian, tersangka mengemas minyak goreng curah di wadah botol plastik tersebut," bebernya.
Menurut AKP Siko, tersangka seorang diri memproduksi minyak goreng ilegal di rumahnya.
Dia menggunakan mesin pompa dan selang untuk memindahkan minyak goreng curah dari atas mobil ke dalam tandon.
Minyak goreng dalam tandon tandon besar itu dipasang pipa, kran dan corong untuk mengisi botol plastik.
Ada tiga kemasan botol plastik yakni, ukuran 500 Ml, 750 Ml, 820 Ml dan, 1500 Ml.
"Hasil produksi minyak goreng kemasan botol tanpa izin, oleh tersangka dijual ke toko-toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto," kata Kasat Reskrim.
Polisi menyita barang bukti berupa, 564 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 Ml, 94 botol berisi minyak goreng ukuran 500 Ml, 40 botol 820 Ml dan sebanyak 176 botol minyak goreng ukuran 1.500 Ml.
FAKTA Lain Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Terungkap Saat Rekonstruksi, Alvi Tak Pernah Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
Ketty jadi Kunci Ungkap Cepat Kasus Mutilasi Pacet, Kapolres Mojokerto Beri Penghargaan dan Reward |
![]() |
---|
Menculik dan Menyetubuhi Siswi SD di Mojokerto, Pria Surabaya Total Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Honda Brio Merah Celaka Tergelincir di Tol Jombang-Mojokerto, Faktor Hujan Deras |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Truk Muatan Bebek Terguling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.