Polisi Gerebek Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto, Ditemukan 8 Ribu Liter di Tandon

Tersangka beli minyak curah 18 ribu per KG dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo. Kemudian, tersangka mengemas minyak goreng curah di wadah botol plastik

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/M Romadoni
MINYAK GORENG ILEGAL: Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menunjukkan barang bukti botol kemasan minyak goreng ilegal yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal. Home Industri Minyak Goreng Ilegal Digerebek. 

Empat tandon untuk menampung minyak goreng curah, 2 tandon air warna oranye, satu unit mobil Pikap Grandmax, 1 pompa air dan timbangan digital, dua buah corong plastik, surat jalan dari PT Mega Surya Mas serta surat keterangan keterangan terdaftar CV.Bening Karya Sejati dari Kemenkumham.

Sebanyak 2.100 botol plastik dalam kondisi kosong belum terisi minyak goreng dan lainnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 120 tentang perindustrian, jo pasal 44 nomor 22 tentang cipta kerja, dan atau UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Tersangka NS beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota, untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (don).

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved