Sistem Tumpang Makam Satu Keluarga di Surabaya, Wali Kota Eri Perkenalkan Teknisnya 

Sistem pemakaman tumpang ini dibakukan mengingat luas area pemakaman di Surabaya semakin menipis saat ini.

surya.co.id
Foto ilustrasi - Makam Keputih di Surabaya. 

Pertama, sistem tumpang hanya digunakan untuk makam yang telah berusia minimal 3 tahun.

Kedua, masing-masing jenazah masih memiliki hubungan keluarga serta dengan tetap melalui persetujuan keluarga jenazah yang ditumpangi.

"Sistem ini juga secara tidak langsung akan memudahkan ziarah bagi ahli waris. Apalagi, hal ini juga bisa diterapkan untuk seluruh makam di Surabaya," kata Dedik.

Selain ketersediaan lahan, Dedik mengungkap tantangan permakaman di area kampung. Di antaranya, soal retribusi permakaman kepada RW.

"Biasanya pihak kampung akan menarik retribusi untuk pemakaman dan kas apabila dimakamkan di makam kampung," kata Dedik.

Untuk mendorong warga tetap memakamkan jenazah di kampung, DLH berencana menyiapkan subsidi yang besarannya sekitar Rp500 ribu tiap makam.

"Berdasarkan hitungan kami, angka ini mampu untuk [subdisi pemakaman) 10 ribu makam di tiap tahun," kata Dedik. (bob)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved