Kriminal Malang Raya

Polres Batu Tangkap 19 Tersangka Dalam Operasi Pekat Kurun Waktu 12 Hari, Barang Bukti Dimusnahkan

Barang bukti yang didapat diantaranya ganja 194 gram, 333.742 butir pil koplo, ekstasi 400 butir, 4.200 botol miras dan sabu 12,22 gram.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DYAAYU
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Ribuan botol miras hasil operasi pekat Polres Batu dimusnahkan di depan Plaza Batu pada Kamis (20/3/2025) oleh pihak berwajib. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sebanyak 19 orang ditangkap Polres Batu dalam operasi ungkap kasus Penyakit masyarakat (Pekat) selama kurun 12 hari, mulai 26 Febuari-9 Maret.

Polres Batu gencar melakukan operasi Pekat agar Ramadan berjalan aman dan nyaman. 

Hasilnya, selain mengamankan 19 tersangka yang terdiri dari beberapa kasus, juga mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang didapat diantaranya ganja 194 gram, 333.742 butir pil koplo, ekstasi 400 butir, 4.200 botol miras dan sabu 12,22 gram.

Dari keseluruhan barang bukti narkoba apabila dikalkulasi dan dihitung dengan nilai ekonomis mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Dalam operasi ini kami mengerahkan 45 personel dan operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batu, khususnya saat bulan Ramadan,” kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, Kamis (20/3/2025).

Sebanyak 19 tersangka tersebut rinciannya masing-masing, 5 tersangka berasal dari 4 kasus narkotika, 5 tersangka dari ungkap 5 kasus miras, 5 tersangka merupakan kasus premanisme, 3 tersangka dari 2 kasus judi dan 1 tersangka kasus bahan peledak petasan.

Barang haram tersebut lantas dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat untuk botol miras di halaman Plaza Batu, narkotika dimusnahkan dengan dibakar dan pil koplo dengan cara diblender.(myu)

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved