ASN Kota Batu Diimbau Tak Pakai Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran dan Liburan

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) s

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Pemkot Surabaya
ILUSTRASI - Selama libur Lebaran 2025, ASN di Kota Batu dilarang menggunakan mobil dinas. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 11 hari.

Libur terhitung mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025) mendatang, dengan dimulai libur cuti bersama Nyepi, tanggal 28 Maret, Hari Suci Nyepi tanggal 29 Maret, libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah tanggal 31 Maret dan 1 April, dilanjutkan cuti bersama Idul Fitri mulai tanggal 2-4 April, serta Senin, 7 April.

Untuk itu Wali Kota Batu, Nurochman secara tegas melarang seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batu untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya mudik lebaran dan libur lebaran. Sehingga saat mudik, mobil dinas wajib dikembalikan ke Balai Kota Among Tani.

Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025 tentang Pelaksanaan disiplin dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Aturan tersebut dibuat tak lepas dari banyaknya kejadian yang nampaknya sudah tak jadi rahasia umum jika masih banyak ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, bahkan ada yang nekat hingga mengganti plat merah menjadi plat mobil pribadi.

“Kami minta seluruh ASN menaati peraturan yang sudah ada dan ASN yang menitipkan kendaraan harus memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda,” kata Nurochman, Selasa (25/3/2025).

“Kalaupun menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan operational ya harus dilengkapi surat penugasan selama cuti bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut Nurochman menjelaskan, ada beberapa kendaraan dinas yang boleh digunakan, namun itu berdasarkan kegunaanya, salah satunya ialah mobil ambulans.

“Ya, seperti kendaraan ambulans, damkar, penanganan lalu lintas, BPBD dan Satpol PP karena memang meski libur lebaran itu tetap digunakan dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved