ASN Kota Batu Diimbau Tak Pakai Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran dan Liburan
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) s
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 11 hari.
Libur terhitung mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025) mendatang, dengan dimulai libur cuti bersama Nyepi, tanggal 28 Maret, Hari Suci Nyepi tanggal 29 Maret, libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah tanggal 31 Maret dan 1 April, dilanjutkan cuti bersama Idul Fitri mulai tanggal 2-4 April, serta Senin, 7 April.
Untuk itu Wali Kota Batu, Nurochman secara tegas melarang seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batu untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya mudik lebaran dan libur lebaran. Sehingga saat mudik, mobil dinas wajib dikembalikan ke Balai Kota Among Tani.
Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025 tentang Pelaksanaan disiplin dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Aturan tersebut dibuat tak lepas dari banyaknya kejadian yang nampaknya sudah tak jadi rahasia umum jika masih banyak ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, bahkan ada yang nekat hingga mengganti plat merah menjadi plat mobil pribadi.
“Kami minta seluruh ASN menaati peraturan yang sudah ada dan ASN yang menitipkan kendaraan harus memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda,” kata Nurochman, Selasa (25/3/2025).
“Kalaupun menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan operational ya harus dilengkapi surat penugasan selama cuti bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut Nurochman menjelaskan, ada beberapa kendaraan dinas yang boleh digunakan, namun itu berdasarkan kegunaanya, salah satunya ialah mobil ambulans.
“Ya, seperti kendaraan ambulans, damkar, penanganan lalu lintas, BPBD dan Satpol PP karena memang meski libur lebaran itu tetap digunakan dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Calvin Verdonk Dicoret Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
TMMD Digelar di Desa Lebakharjo, Pemkab Malang Alokasikan Rp 1,7 Miliar untuk Bangun Infrastruktur |
![]() |
---|
Inilah 6 Desa di Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,6 M |
![]() |
---|
Manuver Cerdas Sekda Budiar, 23 Kepala Dinas di Kabupaten Malang Dites Jelang Persiapan Mutasi |
![]() |
---|
Berkembang Jadi Rasisme, Kuasa Hukum Sahara : Jangan Bawa Isu SARA dalam Kasus Yai Mim dan Sahara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.