TNI Tembak Polisi

Sosok Polisi Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Berujung TNI Tembak 3 Polisi, Anggota Polda Sumsel

Sosok polisi jadi tersangka judi sabung ayam berujung TNI tembak 3 polisi, anggota Polda Sumsel kenal lama dengan Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

TribunLampung/Deni Saputra/Instagram @humas_poldalampung
JUDI SABUNG AYAM - Tiga polisi yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib tewas ditembak mati oleh TNI di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam Senin (17/3/2025). Kapolda Lampung, Irjen Helmy Sandika saat konferensi pers Selasa (25/3/2025). Tersangka baru diumumkan polisi anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel).  

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya" jelas Helmy.

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," terangnya mengutip TribunSumsel.com.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N yang berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Pengumuman Tersangka 2 TNI Baru Diumumkan

Sementara itu, dua TNI yang melakukan penembakan yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis resmi diumumkan jadi tersangka kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan di Way Kanan, Lampung.

Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka pada Minggu (23/3/2025) lalu dan baru diumumkan pada Selasa (25/3/2025) hari ini.

Mengapa keduanya jadi tersangka setelah sepekan kejadian?

TNI menyebut ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk menetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung

Penetapan tersangka itu memakan waktu hingga sepekan meski Kopda B telah mengakui menembak tiga polisi tersebut. 

Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, merunutkan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

"Setelah peristiwa terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri," kata Eka Wijaya di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan membuat surat penitipan ke Denpom II/3 Bandar Lampung terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis. 

"Dandim membuat surat penitipan ini karena selaku anhum atau atasan pemberi hukuman," kata Eka Wijaya mengutip TribunSumsel.com.

Denpom baru memulai penyelidikan ke arah penyidikan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan mencari alat bukti. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved