Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya
Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
Lalu dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers juga telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang, yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.
"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," tukas Yuris.
Pernyataan Sikap AJI Surabaya
1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
aksi tolak UU TNI
Gedung Negara Grahadi
Polrestabes Surabaya
Polda Jatim
wartawan
SURYAMALANG.COM
Susul Thom Haye, Rumor Kencang Eliano Reijnders Tinggalkan Liga Belanda dan Gabung Persib Bandung |
![]() |
---|
PSBS Biak Vs Persik Kediri, Pasukan Ong King Swee Usung Misi Bangkit, Incar 3 Poin di Maguwoharjo |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Kerupuk Udang Sidoarjo Tembus Pasar Internasional, 28 Kontainer Dikirim ke Malaysia |
![]() |
---|
Dampak Buruk Turun Hujan di Musim Kemarau, Sekitar 400 Hektar Lahan Tembakau di Tulungagung Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.