Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya

Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
TOLAK UU TNI - Demo menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025). Aksi ini berlanjut hingga malam. Para demonstran berhasil didorong mundur sejauh 1,5 km dari depan Gedung Negara Grahadi hingga depan Plaza Surabaya, Jalan Pemuda, Surabaya. 

Lalu dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers juga telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang, yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.

"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," tukas Yuris.

Pernyataan Sikap AJI Surabaya

1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.

3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved