THR 2025

Janji Wamenaker Usut THR Ojol 50 Ribu Ada yang Tak Dapat, Sebut Aplikator Rakus, Maxim Buka Suara

Janji Wamenaker usut THR ojol hanya Rp 50 ribu bahkan ada yang tak dapat, sebut aplikator rakus, Maxim buka suara, Gojek masih bungkam

|
Instagram @kemnaker/canva.com
THR OJOL 2025 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer (KIRI) saat memonitor konsultasi ojek online di posko THR/Bonus Hari Raya (BHR) Kemnaker dibagikan pada Kamis (27/3/2025) melalui akun Instagram pribadinya. Ilustrasi pengemudi ojol (KANAN). Emmanuel Ebenezer janji akan usut realisasi THR ojol yang jauh dari ketentuan hanya Rp 50.000 bahkan ada yang tidak dapat. Aplikator disebut rakus dan membohongi Presiden. Maxim buka suara, Gojek masih bungkam. 

"Ya kita panggil semua lah. Semua. Soal tuntutan kita lihat nanti. Yang jelas akan kita panggil. Kalau perlu kita audit tuh. Kita lihat pajaknya. Kita lihat semuanya," ujarnya. 

Pemanggilan itu menurut Noel untuk mengklarifikasi soal mengapa BHR hanya dibayarkan sebesar Rp 50.000.

Selain itu, Kemenaker juga ingin mengklarifikasi mengapa ada pengemudi ojol yang belum mendapatkan BHR.

Untuk diketahui, sebelumnya agenda pemanggilan aplikator sedianya akan dilakukan sebelum Lebaran.

Akan tetapi hingga setelah Lebaran ini, rencana tersebut belum terealisasi.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pemanggilan bakal dilakukan pada Senin (7/4/2025) pekan depan, Noel belum memberikan jawaban pasti.

"Mereka jangan buas dengan rakyat itu ya" paparnya. 

"Mereka sudah bohongi negara, bohongi Presiden saya, bohongi kita, bohongi Menteri, bohongi rakyat" lanjut Noel.

"Semua dibohongin. Semua lah, platform digital, mau hijau kuning mau apa, kita panggil semua," tambahnya.

Laporan yang Dihimpun Kemenaker

Adapun sebelumnya laporan soal pembayaran BHR sebesar Rp 50.000 untuk driver ojol telah dilaporkan ke Posko THR di Kantor Kemenaker Jakarta pada 25 Maret 2025.

Salah satu pelapor yang juga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati membeberkan data. 

Lily mengatakan, saat itu setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan pada SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Baca juga: Tega Banget Sih Reaksi Wamenaker THR Ojol Gojek-Grab Cuma Rp50 Ribu, Aplikator Segera Dipanggil

Mayoritas laporan berupa para driver yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50.000 atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.

"Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp 50.000. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.

Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved