Berita Viral

Cerita Sutiyono Satpam RS Bekasi Dihajar ABG Juga Dihina Miskin, Amnesia Tak Ingat Istri, Gegar Otak

Cerita Sutiyono satpam rumah sakit Bekasi dihajar ABG juga dihina miskin, sempat amnesia tak ingat anak-istri ternyata gegar otak.

|
Youtube Uya Kuya TV/TikTok @volunteer.netizen
SATPAM RS DIANIAYA - Seorang petugas keamanan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Sutiyono dan pelaku penganiayaan (lingkaran merah) marah tunjuk-tunjuk satpam (KIRI) pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB. Tidak terima ditegur gara-gara parkir sembarangan menghalangi jalur ambulans. Sutiyono (KANAN) setelah pulih menceritakan kejadian di channel Uya Kuya. 

Sesumbar saat Mediasi 

Alih-alih meminta maaf, pihak keluarga pelaku justru tidak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali.

Hal itu terlihat saat proses mediasi yang berlangsung tidak lama setelah kejadian pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

Lagi-lagi mereka mengaku bisa menggerakkan ormas FBR se-Kota Bekasi, bahkan sesumbar memiliki kenalan polisi di Polda. 

"Iya kata bapaknya pelaku dia ini mau bawa FBR satu Bekasi, terus dia mau bawa Polda, pas itu (mediasi) saya takut," ucap Ratri. 

Ayah pelaku yang ikut marah saat kejadian kata Ratri juga menghina sekuriti lain di rumah sakit tersebut. 

"Dia (keluarga pelaku) sempet ngucapin ke seorang sekuriti, salah satu temannya, rekannya (korban), katanya 'kamu tuh orang miskin, jangan banyak tingkah', katanya gitu. Jadi di situ saya inisiatif buat viralin itu," kata Ratri.

Atas kasus tersebut, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Ya benar sudah penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Baca juga: Kisah Bripka Lestari Candra Polisi Tewas Ditikam Satpam di Tempat Karaoke, Gegara Knalpot Brong

Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

Kemudian pengiriman dan penjemputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya dan akan dimintai keterangan Senin (7/4/2025)," ujar Ade Ary.

Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved