Penjelasan Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik 16 Persen Tahun 2025, BKN Beri Update-nya, Kapan?

Penjelasan gaji PNS dan pensiunan akan naik 16 persen tahun 2025, BKN beri update-nya, kapan?

canva.com
KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi wanita berseragam cokelat menggambarkan Pegawai Negeri Sipil (KANAN). Uang rupiah pecahan seratus ribu (KIRI) untuk artikel penjelasan gaji PNS dan pensiunan akan naik 16 persen tahun 2025 belum lama ini direspons oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Selasa (8/4/2025). 

Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Kapan Kenaikan Gaji ASN 16 persen berlaku?

Untuk mekanisme dijelaskan oleh pemerintah kenaikan gaji 16 persen akan berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN aktif maupun pensiunan di Indonesia.

Namun, angka kenaikan ini juga akan disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing individu.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, mengikuti siklus APBN yang baru.

Baca juga: Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Dengan demikian, ASN dan pensiunan tak perlu menunggu lebih lama untuk merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved