Dokter Priguna Anugerah Setubuhi Pasien
Cara Dokter PPDS Unpad Rudapaksa 2 Korban Lain Sama, Pakai Obat Bius, Alasan Uji Alergi ke Pasien
Cara sama dokter PPDS Unpad rudapaksa 2 korban lain pakai obat bius, alasan uji alergi ke pasien RS dibongkar polisi setelah pemeriksaan selesai.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Modus sama dokter PPDS Unpad rudapaksa 2 korban lain pakai obat bius disampaikan oleh polisi setelah ada hasil pemeriksaan.
Dari pemeriksaan terhadap korban, polisi mendapati oknum dokter bernama Priguna Anugerah Pratama (31) beralasan melakukan uji alergi.
Model operandi yang dilakukan pelaku sama dengan perbuatannya saat memperdaya anak pasien.
Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter anastesi mahasiswa yang mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Priguna Anugerah 9 Hari Setubuhi 3 Pasien di Lantai 7 Gedung MCHC RS Hasan Sadikin
Saat kejadian rudapaksa, pelaku sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Perbuatan Priguna terbongkar setelah anak pasien FH (21) melaporkan rudapaksa yang dialaminya pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung kepada polisi.
Sejak saat itu, Priguna ditangkap, namun ternyata korban lain masih ada yakni 2 orang yang merupakan pasien rumah sakit.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan dua korban pasien tersebut berusia 21 tahun dan 31 tahun.
Baca juga: Perjanjian Damai Dokter PPDS Unpad dengan Korban Rudapaksa, Pelaku Minta Maaf Lalu Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan, Surawan menjelaskan, tersangka menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa korbannya.
Kejadian yang menimpa kedua korban itu terjadi pada bulan Maret 2025 lalu, sebelum pelaku merudapaksa anak pasien, FH (21).
"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama."
"Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025) mengutip TribunJabar.id.
Adapun, modus yang digunakan oleh pelaku untuk merudapaksa korbannya itu sama.
Untuk kedua korban tambahan tersebut, tersangka berdalih akan melakukan analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.
Baca juga: Hukum Seberat-Beratnya Dokter Tirta Kecam Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien
Para korban pun diajak ke tempat yang sama, ke gedung MCHC lantai 7 yang merupakan sebuah ruangan baru di RSHS.
Kedua korban itu diketahui merupakan pasien RSHS.
"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7" kata Surawan.
"Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," imbuhnya.
Ketika disinggung tentang pengawasan dari RSHS lantaran kejadian ini terjadi berulang, Surawan pun menyebut hal ini merupakan insiden.
Ruangan tersebut diketahui belum digunakan.
Baca juga: Psikolog Sorot 1 Kelakuan Priguna Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Bukti Kelainan Seksual
Setelah kejadian ini, pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi pengawasan, khususnya terhadap para dokter residen.
Ke depannya, pengawasan dokter residen juga akan melibatkan kerja sama dengan Polda Jabar.
Polisi juga mengungkap motif Priguna Anugerah memperkosa korban.
Surawan menyebut tersangka memiliki fantasi seksual yang berbeda.
“Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu,” kata Surawan dikutip Jumat (11/4/2025).
Padahal, pelaku baru saja melangsungkan pernikahannya.
Namun, pernikahan itu tak menghentikannya untuk terus menuruti hasrat menyimpangnya.
Diduga, pelaku memiliki fantasi seksual menyimpang, yaitu mendapatkan kepuasan saat berhubungan intim dengan orang yang tidak sadarkan diri atau pingsan.
Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi Kasus Dokter PPDS Unpad Lebih Seram dari Hantu, Anak Pasien Dirudapaksa Bahaya
Meski begitu, Surawan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Semacam punya fantasi sendirilah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” katanya.
Polda Jabar telah menetapkan Priguna sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), berupa dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Akibat perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Baca juga: Mau Operasi Dokter Anestesi di Sikka NTT Tidak Ada, Ibu Hamil Meninggal Bayinya Masih di Dalam Perut
Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban FH (21) anak pasien menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.
Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.
Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.