Nasib Penerima Bansos Lama Bisa Berubah Dampak DTKS Dihapus Jadi DTSEN, Ini Kata Mensos Gus Ipul

Nasib penerima bansos lama bisa berubah dampak DTKS dihapus jadi DTSEN, Mensos Gus Ipul beri penjelasan lengkap.

SURYAMALANG.COM/Purwanto/Instagram @kemensosri
ACUAN DATA BARU BANSOS - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul (KIRI) saat acara Halalbihalal di Gedung Aneka Bakti pada Rabu (9/4/2025). Sejumlah warga mengantre (KANAN) mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024). Kini nasib penerima bansos lama bisa berubah dampak DTKS dihapus jadi DTSEN, Gus Ipul beri penjelasan. 

PIP merupakan program bantuan pendidikan yang dikhususkan kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Tahun ini, termin pertama penyaluran akan berlangsung dari Februari hingga April. 

Adapun besaran bantuan pendidikan yang dapat diperoleh penerima manfaat sebagai berikut: 

- SD: Rp 450.000/tahun (Rp 225.000 bagi siswa baru/kelas akhir) 
- SMP: Rp 750.000/tahun (Rp 375.000 bagi siswa baru/kelas akhir) 
- SMA: Rp 1.800.000/tahun (Rp 500.000–Rp 900.000 bagi siswa baru/kelas akhir). 

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 

BPNT atau disebut sebagai bantuan sembako juga turut dicairkan bulan ini oleh pemerintah.

Meski nominal bantuan Rp 200.000 per bulan, pencairan dilakukan tiga bulan sekaligus sehingga total yang diterima mencapai Rp 600.000.   

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 

KIP Kuliah juga merupakan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera. 

Penyaluran biaya hidup dilakukan per semester, termasuk pada semester genap Maret–April 2025.

Bantuan biaya hidup dibagi dalam lima klaster, di antaranya: 

- Rp 800.000 
- Rp 950.000 
- Rp 1.100.000 
- Rp 1.250.000 
- Rp 1.400.000. 

Dengan pencairan selama satu semester (6 bulan), contohnya, mahasiswa klaster 3 akan menerima Rp6.600.000. 

Selain biaya hidup, ada juga bantuan biaya pendidikan berdasarkan akreditasi program studi dengan rincian berikut ini: 

- Akreditasi A: Maks. Rp 12 juta/semester (kedokteran), Rp 8 juta (non-kedokteran) 
- Akreditasi B: Maks. Rp 4 juta/semester 
- Akreditasi C: Maks. Rp 2,4 juta/semester. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved