Wawali Surabaya Cak Ji Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Siap Beri Dukungan dan Lakukan Pembelaan

Wawali Surabaya Cak Ji Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Siap Beri Dukungan dan Lakukan Pembelaan

Penulis: faiq nuraini | Editor: Eko Darmoko
IST
DILAPORKAN KE POLISI - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji. Perusahaan di Margomulyo melaporkan Cak Ji ke Polda Jatim. Cak Ji dilaporkan terkait UU informasi transaksi elektronik (ITE) atas dugaan pencemaran nama baik. 

Jangan Ada Arogansi

Aksi Wawali Cak Ji membela warganya karena ijazahnya ditahan menjadi polemik.

Namun Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menyebut polemik yang menghadapkan Cak Ji ke ranah hukum sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran hukum.

Penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.

“Ijazah jenjang apapun itu tidak boleh dijadikan objek perjanjian hubungan industrial antara pemberi kerja dengan pencari kerja. Ijazah ditahan ini arogansi," kata Arif.

Fathoni berharap, kasus ini menjadi momentum untuk mengakhiri praktik semacam ini di semua hubungan industrial di Surabaya.

Dia menegaskan, penahanan ijazah bahkan setelah hubungan kerja berakhir adalah bentuk kezaliman yang bisa membunuh masa depan para pekerja.

Menurut Arif, meski ada tanggungan utang ketika perjanjian hubungan industrial itu terlaksana, ijazah tidak bisa dijadikan objek fidusia atau objek jaminan. Jelas membunuh masa depan para pekerja di Surabaya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved