Pengacara Penganiaya Kakek di Malang Ditetapkan sebagai Tersangka, Korban Tuntut Adanya Keadilan

Oknum Pengacara Penganiaya Kakek di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korban Tuntut Adanya Keadilan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
TUNTUT KEADILAN - Korban dugaan penganiayaan, Otje Suandito, didampingi penasehat hukumnya, Wildan Arif, saat menunjukkan surat pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka VA, Minggu (20/4/2025). Diketahui, perkara dugaan penganiyaan tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Masih ingatkah dengan kasus seorang kakek pemilik bengkel ternama di Kota Malang, Otje Suandito (76), yang diduga telah dianiaya oleh oknum pengacara berinisial VA.

Diketahui, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan menetapkan VA sebagai tersangka.

Penasehat hukum korban Otje, Wildan Arif mengatakan, bahwa VA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2025.

"Ketika masih berstatus sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, si VA ini tidak menghadiri atau memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polsek Dau Kabupaten Malang."

"Akhirnya yang bersangkutan dijemput paksa pada Kamis (10/4/2025) dan kemudian dilakukan penahanan di Polres Malang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (20/4/2025).

Namun yang ia sayangkan, penahanan tersebut hanya dilakukan selama satu hari saja. Dikarenakan, VA telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami kaget, kenapa tersangka ini tidak dilanjutkan penahanannya. Ketika kami tanya langsung ke pihak kepolisian, tersangka VA ini mengajukan penangguhan penahanan dan disetujui dengan alasan memiliki anak kecil."

"Dan menurut kami, seharusnya permohonan penangguhan ini tidak disetujui dan penahanan tetap dilanjutkan. Karena sedari awal, si VA ini tak kooperatif dan seharusnya ini bisa menjadi pertimbangan," bebernya.

Sementara itu, Otje Suandito sebagai korban mengaku kecewa permohonan penangguhan penahanan VA dikabulkan.

"Saya berharap, perkara saya ini dapat segera P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan."

"Menurut saya, ini bukan sekedar penganiayaan ringan melainkan sudah termasuk fatal, namun yang bersangkutan (tersangka VA) bebas karena penahanannya ditangguhkan dan saya sebagai korban berharap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa VA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Proses berkas-berkas perkara sudah lengkap. Rencananya pada Senin (21/4/2025) esok, kami akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kakek pemilik bengkel ternama di Kota Malang, Otje Suandito (76) diduga telah dianiaya oleh oknum pengacara berinisial VA.

Otje menceritakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 14 November 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di rumahnya di kawasan Austinville, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved