Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya
Dugaan Jan Hwa Diana Bos Surabaya Kurung Pegawai Pabrik 3 Hari untuk Lembur, Cak Ji Kaget Menginap
Dugaan Jan Hwa Diana bos Surabaya juga kurung pegawai pabrik 3 hari untuk lembur menginap gak bisa keluar cari makan, Cak Ji kaget.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Dugaan Jan Hwa Diana bos Surabaya juga kurung pegawai pabrik selama 3 hari untuk bekerja lembur terungkap.
Selain berpolemik urusan tahan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana juga semakin terpojok setelah sejumlah mantan karyawan buka suara.
Bahkan Jan Hwa Diana juga disebut memotong gaji karyawan yang salat Jumat membuat Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bereaksi.
Jan Hwa Diana merupakan pemilik usaha UD Sentosa Seal, perusahaan penyedia spare part kendaraan di kawasan Industri Margomulyo, Surabaya.
Baca juga: Pilu Karyawan Diana Bos Surabaya Tahan Ijazah:Sholat Jumat Gaji Dipotong Rp10 Ribu, Sakit Rp150 Ribu
Dalam sebuah video pengakuan mantan pegawai ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias cak Ji, terungkap cerita mereka saat lembur.
Mantan pegawai mengaku pernah dikurung di dalam pabrik saat diminta untuk lembur di akhir pekan.
Para pegawai pabrik dikunci dari luar pabrik selama tiga hari yakni Sabtu, Minggu, dan Senin dengan alasan agar tidak membawa kabur barang di dalam pabrik.
"Pernah kami Sabtu, Minggu, Senin dikunciin dari luar" ujar mantan pegawai bernama Rangga Putra yang diamini oleh mantan pegawai lainnya mengutip akun @cakj1 diunggah Minggu, (13/4/2025).
"Katanya agar kita enggak bawa kabur barang di dalam," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Wakil Menteri Naker Juga Dibuat Murka Saat Datangi Perusahaan Diana, Kasus Tahan Ijazah
Bahkan Jan Hwa Diana juga disebut enggan memberi kunci pabrik saat diminta oleh pegawainya yang ingin mencari makan.
Alhasil apabila lembur di malam hari, para pegawai terkurung di dalam pabrik.
Mendengar hal tersebut Armuji kaget bukan main.
"Hah Nginep, lo loh, sampai segitu ya," ujar Armuji saat mendengarkan.
Selain dugaan mengurung karyawan untuk lembur, prilaku sewenang-wenang Jan Hwa Diana soal pemotongan gaji jika salat Jumat juga direspons Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Nasaruddin Umar menegaskan bakal melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," kata Nasaruddin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Baca juga: Giliran Polisi Selidiki Laporan Karyawan Saat Wawali Kota Surabaya Armuji dan Jan Hwa Diana Berdamai
Namun, Nasaruddin mengaku belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
"Belum dapat ke saya itu laporannya," tegasnya.
Sebelumnya, mantan karyawan lain, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan beberapa rekan muslimnya mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka melaksanakan salat Jumat.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Peter juga menambahkan, dirinya hanya menerima gaji harian sebesar Rp 80.000, yang menurutnya tidak sebanding dengan beban kerja yang diberikan.
Baca juga: BELA Buruh Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, FSPMI: Jan Hwa Diana Bisa Dipenjara
Pengakuan senada datang dari mantan karyawan lain, yang kesaksiannya diunggah melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Armuji menyatakan pemotongan dilakukan apabila waktu salat Jumat melebihi batas waktu istirahat yang ditetapkan perusahaan.
"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya.
Dugaan Kesewenangan Lain
Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja.
Mantan karyawan Peter Evril Sitorus menyebut, perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja.
"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Siapa Diana Bos di Surabaya berani Polisikan Cak Ji Wakil Wali Kota Surabaya? Dituduh Bisnis Narkoba
Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur.
"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," lanjutnya.
Tahan Ijazah 50 Karyawan
Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
Menurut Ananda, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal.
"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujar Ananda, Kamis (17/4/2025).
Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta.
"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.
Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan.
"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami" ungkapnya.
"Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," lanjut Ananda.
Tanpa ijazah asli, Ananda mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain.
Peter, mantan karyawan lain bahkan menyatakan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal.
"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," jelasnya.
Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan selain menahan ijazah, perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.
“Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi.
Edi mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti.
“Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.
(Wartakotalive/Suryamalang.com/Faiq Nuraini)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Jan Hwa Diana bos Surabaya juga kurung pegawai
Jan Hwa Diana kurung pegawai
Jan Hwa Diana
Cak Ji
Armuji
Wakil Wali Kota Surabaya
tahan ijazah karyawan
Surabaya
suryamalang
Wali Kota Surabaya Eri Minta Proses Hukum Tetap Lanjut, Meski Jan Hwa Diana Akan Beri Kompensasi |
![]() |
---|
Ancaman Penjara untuk Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Lembar Ijazah Eks Karyawan di Rumah, Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Dapat Banyak Dokumen dari Gudang UD Sentoso Seal, Usut Kasus Penahanan Ijazah Karyawan |
![]() |
---|
Polisipun Gagal Masuk Gudang UD Sentoso Seal Usut Laporan Tahan Ijazah, Ganti ke Rumah Jan Hwa Diana |
![]() |
---|
Pesan Cak Ji untuk Jan Hwa Diana: Jadi Pengusaha Tidak Boleh Arogan, Kini Tersangka dengan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.