Pilu Eks Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Bisa Kerja Serabutan, Imbas Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign

Cuhat pilu nasib eks karyawan Jan Hwa Diana cuma bisa kerja serabutan setelah resign dari perusahan.Imbas ijazahnya ditahan 5 tahun sejak resign.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
CURHAT MANTAN PEGAWAI - DSP (KIRI) mantan karyawan Jan Hwa Diana melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024). Harus kerja serabutan karena ijazah ditahan Jan Hwa Diana meski sudah resign. 

Termasuk, pihak yang melakukan penyitaan ijazah asli si pelamar kerja sebagai jaminan.

"Mengapa saya sebut; dan kawan-kawan. Karena yang bertanda tangan adalah VO. Yang ada ditulis di bawah adalah VO. Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan, ijazah dan barang yang dimiliki klien kami," pungkasnya. 

Untuk diketahui, keberadaan ijazah milik 31 karyawan yang diduga ditahan CV Sentosa Seal hingga kini belum diketahui secara pasti.

Pemilik perusahaan CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengaku lupa terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.

Diana juga tetap membantah telah menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya. 

Bantahan itu disampaikan Diana saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved