Pilu Eks Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Bisa Kerja Serabutan, Imbas Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign
Cuhat pilu nasib eks karyawan Jan Hwa Diana cuma bisa kerja serabutan setelah resign dari perusahan.Imbas ijazahnya ditahan 5 tahun sejak resign.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Termasuk, pihak yang melakukan penyitaan ijazah asli si pelamar kerja sebagai jaminan.
"Mengapa saya sebut; dan kawan-kawan. Karena yang bertanda tangan adalah VO. Yang ada ditulis di bawah adalah VO. Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan, ijazah dan barang yang dimiliki klien kami," pungkasnya.
Untuk diketahui, keberadaan ijazah milik 31 karyawan yang diduga ditahan CV Sentosa Seal hingga kini belum diketahui secara pasti.
Pemilik perusahaan CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengaku lupa terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.
Diana juga tetap membantah telah menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya.
Bantahan itu disampaikan Diana saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
nasib eks karyawan Jan Hwa Diana
eks karyawan Jan Hwa Diana
mantan karyawan Jan Hwa Diana
Jan Hwa Diana
kerja serabutan
ijazah ditahan
Bos Surabaya tahan ijazah
tahan ijazah karyawan
UD Sentosa Seal
Surabaya
suryamalang
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
GIIAS Surabaya 2025 Resmi Dibuka, 7 Merek Baru Tarik Perhatian Pengunjung yang Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.