Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

3 Pasal Berlapis Menghantui Jan Hwa Diana Dilaporkan Puluhan Eks Karyawan, Penipuan 5 Tahun Terakhir

3 Pasal berlapis menghantui Jan Hwa Diana dilaporkan puluhan eks karyawan, dugaan penipuan 5 tahun terakhir hingga pelanggaran ITE.

Suryamalang.com/Bobby Constantine Koloway/Tangkap Layar Youtube Tribunnews.com
KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana (KIRI) pemilik UD Sentosa Seal, pengusaha di Surabaya yang menjadi sorotan banyak pihak sejak menahan ijazah puluhan karyawan yang bekerja dengannya. Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentosa Seal (KANAN) yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Pada proses penyerahan lamaran tersebut, calon karyawan disyaratkan menyerahkan uang Rp 2 juta, atau jika tidak bersedia wajib memberikan Ijazah asli sebagai jaminan.

"(Perbedaan lokasi pekerjaan) Itulah letak dugaan penipuannya," ujar Edi. 

2. Dugaan Pengerusakan Barang

Laporan kedua, menyangkut dugaan pengerusakan barang, yakni penghilangan ijazah para karyawan yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan kerja.

Penghilangan ijazah para karyawan diduga dilakukan secara sengaja, hingga saat ini pihak Sentoso Seal masih membantah menahan ijazah para karyawan.

3. Dugaan Pelanggaran ITE

Ketiga, tim pengacara juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni, penyebaran informasi palsu melalui media elektronik. 

Pada kontruksi perkaranya, pihaknya akan membuat laporan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (pengerusakan barang) serta UU ITE.

Total, ada sekitar 32 eks-karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim.

"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," tegas Edi.

Penyegelan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut, dilakukan setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Berdasarkan izin kelengkapan, gudang UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Dalih Jan Hwa Diana kepada Khofifah Tahan Ijazah Perbuatan Staf HRD, Sosok Veronika Ikut Dilaporkan

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved