Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

3 Pasal Berlapis Menghantui Jan Hwa Diana Dilaporkan Puluhan Eks Karyawan, Penipuan 5 Tahun Terakhir

3 Pasal berlapis menghantui Jan Hwa Diana dilaporkan puluhan eks karyawan, dugaan penipuan 5 tahun terakhir hingga pelanggaran ITE.

Suryamalang.com/Bobby Constantine Koloway/Tangkap Layar Youtube Tribunnews.com
KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana (KIRI) pemilik UD Sentosa Seal, pengusaha di Surabaya yang menjadi sorotan banyak pihak sejak menahan ijazah puluhan karyawan yang bekerja dengannya. Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentosa Seal (KANAN) yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Mantan karyawan CV Sentoso Seal, Satrio Ambasakti (20) mengaku lega dengan penyegelan gudang tempatnya bekerja dulu.

Namun, Satrio belum sepenuhnya lega karena ijazahnya belum dikembalikan.

"Bagus sih, yang dilakukan sesuai ekspektasi anak-anak juga, tinggal ijazahnya saja, belum (diterima), selebihnya di pengacara saja," kata Satrio di lokasi, Selasa (22/4/2025).

Satrio berharap, dengan adanya penyegelan ini, perusahaan-perusahaan di Surabaya lebih berhati-hati agar para pengusaha tidak lagi menahan ijazah karyawannya.

"Semoga semua perusahaan di Surabaya ini enggak ada yang menahan ijazah lagi. Dari teman beda-beda (harapan hukumannya pelaku), semoga dihukum setidaknya setimpal," ucapnya. 

Baca juga: DOSA BARU Jan Hwa Diana hingga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel UD Sentoso Seal: Tak Punya TDG

Selain itu,Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Jawa Timur, Yona Bagus Widyatmoko juga mendukung langkah penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

"Tindakan tersebut merupakan langkah tegas yang perlu menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain di Kota Pahlawan," kata Yona saat dikonfirmasi di Kota Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Yona menyebut langkah ini sebagai sinyal kuat kepada pelaku usaha agar tertib administrasi dan menaati regulasi. 

Selain itu, Yona juga mendorong agar Pemkot Surabaya melalui dinas terkait melakukan pendataan dan pengecekan menyeluruh terhadap gudang-gudang di Surabaya.

Baik yang berada di kawasan industri maupun yang menggunakan ruko sebagai tempat penyimpanan barang.

“Harapan kami Wali Kota Surabaya juga bisa mendorong dinas terkait untuk melakukan pengecekan perizinan tanda daftar gudang di Margomulyo" ujar Yona.

"Namun bukan hanya di Margomulyo, termasuk yang konteksnya tidak masuk di kawasan pergudangan tapi ruko," pungkasnya.

(Suryamalang.com/Bobby Constantine Koloway/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved