Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

3 Pasal Berlapis Menghantui Jan Hwa Diana Dilaporkan Puluhan Eks Karyawan, Penipuan 5 Tahun Terakhir

3 Pasal berlapis menghantui Jan Hwa Diana dilaporkan puluhan eks karyawan, dugaan penipuan 5 tahun terakhir hingga pelanggaran ITE.

Suryamalang.com/Bobby Constantine Koloway/Tangkap Layar Youtube Tribunnews.com
KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana (KIRI) pemilik UD Sentosa Seal, pengusaha di Surabaya yang menjadi sorotan banyak pihak sejak menahan ijazah puluhan karyawan yang bekerja dengannya. Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentosa Seal (KANAN) yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Ada 3 pasal berlapis menghantui Jan Hwa Diana buntut laporan dari puluhan mantan karyawannya. 

Salah satu laporan terhadap Jan Hwa Diana adalah tindak pidana penipuan yang diduga terjadi selama 5 tahun terakhir.

Jan Hwa Diana merupakan pemilik UD Sentosa Seal, pengusaha di Surabaya yang menjadi sorotan banyak pihak sejak menahan ijazah puluhan karyawan yang bekerja dengannya. 

Bahkan sampai karyawan keluar dari perusahaan, ijazah tidak kunjung diberikan dan harus menebus Rp 2 juta untuk mendapatkannya kembali.

Baca juga: Jan Hwa Diana Memelas Saat Ditinggal Karyawannya, Modus Sita Ijazah dan Denda Salat Jumat Diungkap

Kini tak tanggung-tanggung, para mantan karyawan akan melaporkan Diana dengan 3 sangkaan sekaligus. 

Pengacara para pekerja, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan ada sejumlah bukti baru yang akan dibawa ke dalam laporan. 

"Kami ada 3 laporan dugaan tindak pidana," kata Edi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Berikut 3 pasal berlapis yang menghantui Jan Hwa Diana:

1. Dugaan Penipuan

Laporan pertama, terkait dengan dugaan penipuan.

Hal ini berdasarkan temuan tim pengacara adanya sejumlah akun mengatasnamakan Jan Hwa Diana, yang diduga pemilik dari UD Sentoso Seal.

Berlangsung sejak 5 tahun terakhir, akun tersebut mengunggah tentang lamaran pekerjaan kepada sebuah perusahaan yang diklaim berbadan usaha.

Namun, calon pekerja justru diarahkan ke perusahaan yang tidak berbadan usaha, UD Sentoso Seal.

Baca juga: Pilu Eks Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Bisa Kerja Serabutan, Imbas Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign

Berdasarkan temuan tim pengacara, ada sekitar 20 badan usaha terafiliasi dengan UD Sentoso Seal.

"Contoh misalnya, pemilik akun membuka lowongan terhadap sebuah PT atau CV. Namun ternyata teman-teman pekerja tidak melamar ke PT tersebut namun diarahkan ke Margomulyo (lokasi CV Sentoso Seal)," ungkap Edi.

Pada proses penyerahan lamaran tersebut, calon karyawan disyaratkan menyerahkan uang Rp 2 juta, atau jika tidak bersedia wajib memberikan Ijazah asli sebagai jaminan.

"(Perbedaan lokasi pekerjaan) Itulah letak dugaan penipuannya," ujar Edi. 

2. Dugaan Pengerusakan Barang

Laporan kedua, menyangkut dugaan pengerusakan barang, yakni penghilangan ijazah para karyawan yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan kerja.

Penghilangan ijazah para karyawan diduga dilakukan secara sengaja, hingga saat ini pihak Sentoso Seal masih membantah menahan ijazah para karyawan.

3. Dugaan Pelanggaran ITE

Ketiga, tim pengacara juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni, penyebaran informasi palsu melalui media elektronik. 

Pada kontruksi perkaranya, pihaknya akan membuat laporan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (pengerusakan barang) serta UU ITE.

Total, ada sekitar 32 eks-karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim.

"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," tegas Edi.

Penyegelan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut, dilakukan setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Berdasarkan izin kelengkapan, gudang UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Dalih Jan Hwa Diana kepada Khofifah Tahan Ijazah Perbuatan Staf HRD, Sosok Veronika Ikut Dilaporkan

Mantan karyawan CV Sentoso Seal, Satrio Ambasakti (20) mengaku lega dengan penyegelan gudang tempatnya bekerja dulu.

Namun, Satrio belum sepenuhnya lega karena ijazahnya belum dikembalikan.

"Bagus sih, yang dilakukan sesuai ekspektasi anak-anak juga, tinggal ijazahnya saja, belum (diterima), selebihnya di pengacara saja," kata Satrio di lokasi, Selasa (22/4/2025).

Satrio berharap, dengan adanya penyegelan ini, perusahaan-perusahaan di Surabaya lebih berhati-hati agar para pengusaha tidak lagi menahan ijazah karyawannya.

"Semoga semua perusahaan di Surabaya ini enggak ada yang menahan ijazah lagi. Dari teman beda-beda (harapan hukumannya pelaku), semoga dihukum setidaknya setimpal," ucapnya. 

Baca juga: DOSA BARU Jan Hwa Diana hingga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel UD Sentoso Seal: Tak Punya TDG

Selain itu,Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Jawa Timur, Yona Bagus Widyatmoko juga mendukung langkah penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

"Tindakan tersebut merupakan langkah tegas yang perlu menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain di Kota Pahlawan," kata Yona saat dikonfirmasi di Kota Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Yona menyebut langkah ini sebagai sinyal kuat kepada pelaku usaha agar tertib administrasi dan menaati regulasi. 

Selain itu, Yona juga mendorong agar Pemkot Surabaya melalui dinas terkait melakukan pendataan dan pengecekan menyeluruh terhadap gudang-gudang di Surabaya.

Baik yang berada di kawasan industri maupun yang menggunakan ruko sebagai tempat penyimpanan barang.

“Harapan kami Wali Kota Surabaya juga bisa mendorong dinas terkait untuk melakukan pengecekan perizinan tanda daftar gudang di Margomulyo" ujar Yona.

"Namun bukan hanya di Margomulyo, termasuk yang konteksnya tidak masuk di kawasan pergudangan tapi ruko," pungkasnya.

(Suryamalang.com/Bobby Constantine Koloway/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved