Pencairan Dana Desa Kota Batu Dilakukan dalam 2 Tahap, Pemkot Minta Kades Kelola Sesuai Peruntukan

Pencairan Dana Desa di Kota Batu Akan Dilakukan Dalam Dua Tahap, Pemkot Minta Kades Kelola Sesuai Peruntukan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
DANA DESA 2025 - Dana Desa untuk 19 desa se-Kota Batu dengan total Rp 22.944.352.000 digelontorkan pemerintah pusat. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dana Desa untuk 19 desa se-Kota Batu dengan total Rp 22.944.352.000 digelontorkan pemerintah pusat.

Terkait mekanisme pencairan Dana Desa, menurut Kepala DP3AP2KB Kota Batu, Ririk Mashuri, akan dilakukan secara bertahap.

“Pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, pada tahap kedua sebesar 60 persen."

"Dan kami minta kepala desa agar mengelola dana ini dengan bijak dan sesuai peruntukan karena ini instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan,” kata Ririk, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut Ririk menuturkan, nantinya dari Dana Desa ini desa tidak hanya fokus dalam pembangunan berupa fisik atau sarana prasarana saja, namun juga pemenuhan kebutuhan dasar untuk mencegah stunting.

“Ya, harapan kami manfaat dana desa langsung dirasakan masyarakat, tidak hanya pembangunan fisik saja tapi juga penguatan ekonomi desa dan pencegahan stunting,” jelasnya.

Berikut daftar rincian Dana Desa di wilayah Kota Batu dilansir dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan :

Kecamatan Batu

1. Desa Sumberejo, Rp 1.113.952.000

2. Desa Oro-oro Ombo, Rp 1.580.097.000

3. Desa Sidomulyo, Rp 1.102.648.000

4. Desa Pesanggrahan, Rp 1.411.734.000

Kecamatan Bumiaji

5. Desa Punten, Rp 1.010.119.000

6. Desa Gunungsari, Rp 1.110.748.000

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved