Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita
KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari
Kelakuan oknum Polres Pacitan Aiptu LC merudapaksa seorang mucikari wanita asal Jateng di ruang tahanan selama 3 hari berbuah pemecatan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: iksan fauzi
Nah, Abraham melanjutkan, proses sidang etik terhadap LC juga didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap Korban PW yang dilaporkan ke Sie Propam Polres Pacitan, pada Sabtu (12/4/2025).
Bahwa, LC telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan kekerasan terhadap korban PW, pada Senin (21/4/2025), setelah kasus tindak pidana tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Artinya, kini eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC itu, berhadapan dengan perkara hukum atas perbuatannya melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW.
"Terhadap LC sejak Senin (21/4/2025) sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya upaya banding atas hasil putusan sidang KKEP yang dijalaninya. Abraham mengungkapkan, eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC sempat mengajukan banding.
"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi Penyidik Bidang propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," katanya.
"Ini sudah menjadi komitmen, khusus atensi Kapolda Jatim, terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota polri khususnya Anggota Polda Jatim," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.