Berita Kriminal Jember

KRONOLOGI 2 Wanita Jember Tertipu Investasi Bodong Bisnis Katering, Laporkan NF ke Polres Jember

Inilah kronologi seorang wanita Jember bernama Rina (34) dan Avika tertipu investasi bodong bisnis katering, mengalami kerugian puluhan juta. 

Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/IMAM NAWAWI
INVESTASI BODONG BISNIS KATERING : Dua wanita Jember mendatangi SPKT Polres Jember, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Dua perempuan ini mengaku jadi korban invetasi bodong bisnis katering. 

SURYAMALANG.COM| JEMBER - Inilah kronologi seorang wanita Jember bernama Rina (34) dan Avika tertipu investasi bodong bisnis katering, mengalami kerugian puluhan juta. 

Rina (35) dan Avika merupakan warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur .

Mereka mendatangi Polres Jember untuk melaporkan kasus dugaan penipuan invetasi bodong bisnis katering, Jumat (25/4/2025)

Dua perempuan tersebut melaporkan wanita berinisial NF, warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates Jember atas dugaan penipuan yang mengakibatkan korban rugi puluhan juta rupiah.

Rina mengatakan Kerugian yang dialaminya bersama temannya tersebut sekitar Rp 55 juta, akibat invetasi bodong usaha catering.

Menurutnya, ada 8 korban penipuan dari terlapor, bahkan satu di antaranya keponakannya yang tinggal di Cilacap Jawa Tengah.

"Dengan rincian saya rugi Rp 17,5 juta, teman saya (Avika) ini Rp 40 juta dan keponakan saya sekitar Rp. 70 jutaan," ungkapnya.

Baca juga: KRONOLOGI Pemilik Karaoke Rudapaksa Biduan Saat Job Nikahan, Dilaporkan ke Polres Jember

Sementara dari lima korban lainnya, kata Rina, terlapor telah menggarong uang invetasi sekira Rp 400 juta.

"Kalau total semuanya ada sekitar 8 orang yang ditipu, kerugian sekitar Rp. 400 jutaan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, hal itu bermula ketika terlapor menawari korban pada Desember 2024, agar mau berinvetasi dalam usaha bisnis catering.

"Terlapor mengiming imingi, korban jika modal investasikan sebesar Rp 2,5 juta, mendapat keuntungan Rp. 500 ribu, dan jika investasi Rp 5 juta akan mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta," kata Rina.

Hal tersebut membuatnya tergiur, akhirnya Rina pun menanam modal dalam usaha bisnis terlapor sebesar Rp 2,5 juta.

Baca juga: KRONOLOGI Pasangan Suami Istri di Jember Diseruduk Babi Hutan Saat Mandi Bareng di Sungai

"Dapat 3 hari, saya dapat komisi Rp 500 ribu. Kemudian terlapor menawari saya program yang diatasnya, yakni investasi Rp 5 juta," katanya.

Rina pun mengaku langsung top up invetasi usaha bisnis catering terlapor sebesar Rp 2 juta, untuk ikut program di atasannya.

"Sehingga saya nembahi modal, dari yang pertama Rp 2,5 juta plus komisi Rp 500 ribu, saya nambah Rp. 2 juta," jelasnya.

Penawaran ini terus dilakukan oleh terlapor selama sebulan , setiap habis memberikan komisi kepada korban. Hal itu akhirnya memunculkan kecurigaan. 

"Januari kemarin saya mendapat komisi Rp. 2,5 juta dari total modal yang sudah saya investasikan. Namun setelah itu, yang bersangkutan mulai berbelit-belit saat ditanya kelanjutan usaha," ungkap Rina.

Rina bersama Avika pun mengaku penasaran dengan progres usaha catering terlapor.

Baca juga: Viral Perut Bocah Jember Membesar Dipenuhi Cacing, Pakar Kesehatan Ungkap Penyebab dan Pencegahannya

Mereka pun memutuskan untuk mendatangi rumah terlapor.

"Kemudian saya cek ke rumahnya, ternyata NF tidak memiliki usaha catering," ujarnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Rina mengaku telah meminta penjelasan dari terlapor, tapi yang bersangkutan selalu menghindar.

"Korban tidak kunjung diberikan kejelasan dan terlapor cenderung menghindar, sehingga kami melaporkan ulah NF ini ke Mapolres Jember," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Ipda Didik membenarkan laporan tersebut.

Kata dia, pelapor saat ini masih melengkapi bukti-bukti.

"Benar korban hari ini lapor ke SPKT Mapolres Jember, atas penipuan yang dialaminya, dan tadi laporan sudah diterima oleh petugas piket Satreskrim," tanggapnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved