Gubernur Jatim Khofifah Digugat Agar Beri Ampunan Tunggakan Pajak Kendaraan Seperti Dedi Mulyadi

Adalah warga Lamongan, yang berharap kebijakan hapus tunggakan pajak seperti di Jabar juga diterapkan di Jawa Timur ,hingga membuat gugatan perdata.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/TONY HERMAWAN
STNK TUNGGAK PAJAK - Seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya mati sejak tahun 2019. Pemprov Jawa Timur ke depan diharapkan ada kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang sudah tertunggak. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa digugat warga agar menerapkan kebijakan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Adalah Alfiyah Nimah, warga Lamongan, yang berharap kebijakan tersebut juga diterapkan di Jawa Timur hingga membuat gugatan perdata.

Alfiyah pun berinisiatif mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Khofifah saat melihat belum ada tanda-tanda Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan mengikuti jejak GUbernur Jawa Barat tekait pengampunan pajak kendaraan bermotor.

Sidang perdana gugatan perdata bagi Gubernur Jatim itu digelar hari ini, Rabu (30/4/2025).

Namun, sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang datang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa.

Mochammad Sholeh, kuasa hukum Alfiyah Nimah, menjelaskan alasan gugatan tersebut.

Ia berpendapat bahwa penghapusan denda pajak merupakan kebijakan yang sangat pro-rakyat, sebab kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Sholeh juga menambahkan bahwa berdasarkan pantauan media sosial, banyak warga Jawa Timur menginginkan kebijakan serupa yang mencakup kendaraan roda dua dan empat, termasuk pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif.
 
“Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar Sholeh.

Sholeh juga menyoroti isu korupsi yang terjadi di Jawa Timur.

Banyaknya temuan kasus korupsi memicu persepsi negatif di masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. 

Beberapa solusi alternatif juga telah disiapkan.

Apabila Gubernur Khofifah keberatan, maka pengampunan pajak hanya  dikhususkan bagi kendaraan di bawah 2000 cc.

Sebab pemilik kendaraan di bawah 2000 cc umumnya kalangan masyarakat menengah ke bawah. 

"Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porshe, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak," ucap Sholeh.

Sementara itu, Adi Sarono Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa hari itu datang ke sidang untuk mewakili Gubernur Khofifah mengadvokasi kepentingan masyakarat Jawa Timur.

Namun, ia mengaku untuk sementara belum bisa memberi komentar tentang substansi perkara karena belum menerima secara formal naskah gugatan. 

"Saya belum layak menyampaikan isinya, kami akan mengikuti persidangan gugatan akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dan saat itulah kami baru bisa mengetahui," terang Adi Sarono.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved