Breaking News

Modus Akun Open BO Fiktif Peras Korban Pensiunan PNS Hingga Ratusan Juta, Pelakunya Narapidana

Para terdakwa ini membuat akun Michat fiktif dari Lapas, seolah-olah milik perempuan yang menawarkan jasa kencan yang ujungnya melakukan pemerasan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
SIDANG DARING - Korban pemerasan akun Open BO Michat saat mendengarkan keterangan para terdakwa yang telah menipunya dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (30/4/2025).. Para terdakwa yang kini menjalani hukuman di Kelas II A Lapas Balikpapan diadili perkara UU ITE dan penipuan secara daring 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Modus komplotan narapidana yang melakukan pemerasan dengan membuat akun Open BO Michat fiktif terungkap semua dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Para pelaku yang merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Balikpapan menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan dengan korban pensiunan PNS asal Surabaya, Bukaeri.

Korban kehilangan Rp 300 juta karena diperas.

Sedangkan para terdakwa yang merupakan para narapidana yakni Alan Rizki Darmawan dan empat temannya yaitu Gusti Ramadhan, Mahkus, M. Fajar, dan Rusdi dari Lapas Kelas IIA Balikpapan, kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Para terdakwa ini membuat akun Michat fiktif seolah-olah milik perempuan yang menawarkan jasa kencan yang ujungnya melakukan pemerasan.

Jaksa Penuntut Umum, Oki Mujiastuti dalam amar dakwaannya menjelaskan, bahwa komplotan terdakwa ini mencatut salah satu hotel di kawasan Gubeng, sebagai tempat untuk open Booking Order (BO).

Kronologisnya dimulai pada 2 Januari 2023, di manakorban menghubungi akun Arra Jablai yang sebenarnya (terdakwa) Alan. 

Korban memesan jasa kencan Arra Jablai untuk bertemu di hotel dengan tarif Rp 2,9 juta.

Namun, korban setelah merasa membayar terus-menerus, memutuskan untuk  membatalkan bookingan.

Arra Jablai yang sebenarnya Alan meminta korban menghubungi admin Michat melalui akun  WhatsApp.

"Lalu dijelaskan prosedur pembatalan harus membayar Rp.2,5 juta," kata Jaksa Oki.

KOrban Bukaeri menuruti permintaan tersebut. 

Tiba-tiba ada nomor yang menghubungi mengaku sebagai agency hotel mengirim tagihan Rp 1,4 juta.

Selang beberapa hari kemudian, ada nomor mengaku sebagai pihak keamanan hotel menghubungi Bukaeri untuk meminta sejumlah uang.

Korban semula mengira semua urusan dengan wanita yang tak jadi dibooking sudah kelar.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved