Siswi SD yang Masih 11 Tahun jadi Korban Rudapaksa, Bujuk Rayu Tetangga dengan Uang Rp 5 Ribu

Korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 5000 untuk main ke dalam rumahnya. 

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Misbahul Munir
PENCABULAN - Tersangka saat diperiksa oleh Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (30/4/2025) kemarin. Ia diduga merudapaksa siswi SD yang masih berusia 11 tahun 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita  barang diantaranya satu unit handphone, sebuah baju Rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya polisi mengenakan sangkaan Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D dan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual terhadap anak.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved