Pemkot Malang Perketat Manajemen Parkir, Siapkan Skema Asuransi dan Pembayaran Nontunai
Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan pembenahan besar-besaran terhadap manajemen parkir.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan pembenahan besar-besaran terhadap manajemen parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebutkan bahwa reformasi pengelolaan parkir kini bukan hanya soal tempat parkir semata, namun menyentuh aspek penyelenggaraan yang menyeluruh: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.
“Selama ini mekanisme parkir itu berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2009, tapi perda itu hanya bicara soal tempat parkir. Padahal seharusnya kita bicara soal penyelenggaraan. Itu artinya ada tanggung jawab layanan juga, termasuk keamanan kendaraan,” kata Widjaja, Sabtu (3/5/2025).
Widjaja mengungkapkan bahwa selama ini juru parkir yang menjadi mitra Dishub bertanggung jawab langsung atas keamanan kendaraan, tanpa adanya perlindungan asuransi. Bila terjadi kehilangan, mereka mengganti dari kantong pribadi.
“Mereka merasa berat, makanya selama ini sistemnya belum ideal,” ujarnya.
Dalam skema baru yang sedang disusun bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Dishub berencana menerapkan sistem asuransi sebagai bagian dari layanan parkir.
Pembayaran premi asuransi nantinya akan diambil dari pendapatan parkir yang dibayarkan masyarakat, tanpa membebani biaya tambahan parkir.
“Dari uang parkir yang dibayarkan masyarakat, bisa saja sebagian kecil dialokasikan untuk premi asuransi. Tapi kami belum berpikir menaikkan tarif. Yang penting sistem ini jalan dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widjaja menekankan pentingnya karcis sebagai tolok ukur (indikator) transparansi pengelolaan. Dalam draf rancangan Perda yang tengah dibahas, penggunaan karcis parkir akan diwajibkan.
“Karcis ini penting, karena dari situ kita bisa hitung potensi retribusi dan memastikan setoran yang masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Salah satu titik parkir yang disebut berpotensi tinggi adalah kawasan Kayutangan dan Pasar Besar. Kayutangan, bisa sampai Rp30 juta per hari. Sementara selama Lebaran kemarin, secara total Pemkot bisa meraup Rp 12 sampai Rp 14 juta per hari hanya dari parkir tepi jalan.
Dalam mekanisme baru, Pemkot Malang juga menghentikan praktik setoran tunai dari juru parkir. Semua transaksi sekarang wajib dilakukan lewat transfer ke rekening Bank Jatim guna mencegah kebocoran pendapatan.
“Sejak November lalu, juru parkir tidak boleh lagi setor tunai. Semua harus lewat transfer. Alhamdulillah, setiap hari kita bisa dapatkan Rp 2,3 sampai Rp 2,5 juta dari masing-masing parkir tepi jalan,” katanya.
Sistem pengelolaan parkir pun dibagi menjadi dua: operasional dan kerja sama pengelolaan. Untuk sistem operasional, Pemkot memberikan karcis dan seluruh pendapatan masuk ke kas daerah. Juru parkir mendapatkan imbal jasa sebesar 70 persen dari nilai karcis yang mereka distribusikan.
Adapun untuk sistem kerja sama pengelolaan, Pemkot membuat kontrak tahunan dengan mitra yang ditunjuk. Dari total nilai kontrak, Pemkot mendapat 30 persen sebagai retribusi.
Prakiraan Cuaca Malang - Batu Jatim Minggu 17 Agustus 2025: Kota dan Kabupaten Hujan Ringan |
![]() |
---|
HASIL Piala Kemerdekaan 2025, Timnas Indonesia U-17 Runner Up, Mali Sukses Raih Gelar Juara |
![]() |
---|
Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Lahan Parkir Tempat Usaha, Tingkatan Keamanan dan Kejar Pajak Parkir |
![]() |
---|
ODGJ yang Ngamuk dan Membakar Mobil Milik Kepala Desa di Trenggalek Jadi Buron Warga |
![]() |
---|
Kabar Gembira untuk Warga Sidoarjo, Bupati Subandi Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.