Isa Zega Vs Shandy Purnamasari

Isa Zega Tantang Jaksa dan Shandy Sumpah Pocong, Angkat Al-Quran di Sidang Pembacaan Pledoi

Isa Zega, selebgram yang tersandung kasus pencemaran nama baik tantang sumpah pocong jaksa penuntut umum (JPU) dan Shandy Purnamasari dalam sidang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
ANGKAT AL-QURAN: Isa Zega mengangkat Al-Quran dalam persidangan pembacaan pledoi di PN Kepanjen, Selasa (6/5/2025). Isa Zega tantang jaksa dan Shandy Purnamasari sumpah pocong.   

SURYAMALANG.COM, MALANG - Isa Zega, selebgram yang tersandung kasus pencemaran nama baik tantang sumpah pocong jaksa penuntut umum (JPU) dan Shandy Purnamasari, Selasa (6/5/2025).

Ajakan ini dilakukan setelah jaksa menuntut dirinya lima tahun penjara dengan pidana denda Rp 10 juta.

Hal ini ia ajukan dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan setelah jaksa menuntut sesuai dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terkahir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia atau memaksa orang supaya: memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.

Pledoi ia bacakan di hadapan Majelis Hakim, JPU, Penasehat Hukumnya serta pengunjung yang hadir.

Selama pembacaan, Isa Zega tak dapat menahan air matanya.

Seketika ia menangis dan tidak terima atas tuntutan tersebut.

Ia tidak terima jaksa menuntut pasal pemerasan pada Pasal 27B juncto Pasal 45 UU ITE.

Dalam kasus ini, ia mengaku sama sekali tidak melakukan pemerasan terhadap pelapor, Shandy Purnamasari.

"Di laporan polisi saya dilaporkan Pasal 27A tentang pencemaran. Tapi saya dituntut atas pemerasan. Padahal dalam bukti dalam berkas perkara dan fakta persidangan tidak ada yang namanya pemerasan," katanya.

Dijelaskannya, tuduhan soal pencemaran nama baik digeser menjadi pasal pemerasan.

Selama pembacaan pledoi, seketika Isa mengangkat Al-Quran dan dengan lantang mengajak JPU dan Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah pocong.

"Iya saya ajak sumpah pocong, karena saya tidak percaya lagi dengan JPU. Sumpah pocong ini hanya adat istiadat dan mubahalah ada di kitab suci Al-Quran. Kalau bersedia detik ini juga (lakukan sumpah pocong," tegasnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni menambahkan tuntutan tersebut tidak berdasarkan butki, baik buku tabungan, perpindahan dana, atau aliran nilai ekonomi.

"Kalau memang barang bukti pemerasan tidak ada di berkas perkara tentu harus kita uji dengan sumpah mubahalah. Sementara di laporan opolisi Pasal 27 A, hanya pencemaran nama baik. Jika ada pemerasan harusnya diperiksa juga di BAP, tapi ini tidak," imbuhnya.

Dengan tuntutan jaksa, Pitra hanya bisa berahap dengan putusan hakim.

Putusan akan dibacakan majelis hakim besok Kamis (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Jika harapan pupus, maka Pitra siap untuk menghadap ke Jaksa Agung.

"Kita keberatan terkait hal ini. Masa nggak ada barang bukti dituduh pengancaman dengan pemerasan," tukasnya.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved