Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
Alasan Hotman Paris Sebut Gugatan Lisa Mariana Akan Sia-sia, Ridwan Kamil Bisa Aman Bisa Tidak
Alasan Hotman Paris sebut gugatan perdata Lisa Mariana akan sia-sia, bukti menjerat Ridwan Kamil belum kuat? nasib tergantung hakim.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea menyebut gugatan perdata selebgram Lisa Mariana terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan sia-sia apabila menilik bukti-bukti yang ada.
Lisa Mariana diketahui melaporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum yang didaftarkan melalui ecourt ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/5/2025).
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menyebut, gugatan perdata sudah terdaftar dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG demi memperjuangkan hak anak kliennya.
Namun sebelumnya, pihak Ridwan Kamil sudah lebih dulu melaporkan Lisa Mariana atas dugaan manipulasi bukti perselingkuhan.
Baca juga: KABAR TERBARU Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil, Kali Ini Bukan soal Anak Kandung?
Pengacara Hotman Paris lantas mengomentari langkah yang diambil Lisa Mariana tersebut.
Menurut Hotman Paris, gugatan Lisa Mariana yang dilayangkan untuk Ridwan Kamil akan berakhir sia-sia sebab harus ada bukti berupa tes DNA anak Lisa untuk menggugat Ridwan Kamil.
Hotman Paris juga menjelaskan, ada dua pendekatan yang nantinya akan diambil oleh hakim untuk menangani kasus yang menyangkut Ridwan Kamil.
Secara logika hukum, seharusnya dibutuhkan bukti tes DNA untuk membuktikan anak yang dimaksud benar-benar memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil. Namun hingga saat ini, bukti tersebut belum tersedia.
"Jadi ada dua versi hakim, kalau secara logika hukum yang pas harus ada bukti DNA bahwa memang darah anak sama dengan darah lakinya," kata Hotman Paris dalam tayangan YouTube Cumicumi, Jumat (9/5/2025).
"Ini kan belum ada," imbuhnya.
Baca juga: Pengakuan Mantan Muncikari Artis Soal Kasus Ridwan Kamil, Yakin Lisa Mariana Bicara Jujur Soal Anak
Hotman Paris menambahkan, apabila hakim yang menangani perkara konservatif, maka kemungkinan besar gugatan tersebut akan ditolak.
"Jadi kalau hakimnya konservatif ya itu gugatan akan gagal," bebernya.
Meski begitu, Hotman Paris menyebut ada juga contoh kasus hakim mengabulkan gugatan hanya berdasarkan kesaksian sejumlah orang dan bukti percakapan (chat).
"Tapi ada juga contoh kasus hakim waktu itu mengabulkan hanya dari kesaksian orang-orang sama
dari bukti-bukti chat ya," terang Hotman.
Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, belum bisa dipastikan prinsip hukum mana yang akan dipakai oleh hakim dalam perkara ini.
"Jadi kita enggak tahu, nanti hakimnya mengandu prinsip yang mana," tandasnya.
Dasar Hukum Lisa Mariana Menggugat
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menjelaskan tujuan pihaknya melayangkan gugatan perdata kepada Ridwan Kamil semata-mata untuk mendapatkan hak anak kliennya.
"Alasan gugatan intinya kami mau memperjuangkan hak dari anak yang dilahirkan LM. Kita bukan lagi mempermasalahkan siapa ayah dan ibunya, tapi hak dari anak ini," kata Markus Nababan dalam jumpa persnya di kawasan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Curhat Lisa Mariana Dapat Ancaman dari Revelino Via DM Instagram, Bongkar Keberadaan Sang Pengusaha
Markus mengatakan, hak anak yang dilahirkan Lisa Mariana hasil hubungan diduga dengan Ridwan Kamil, sesuai dengan putusan MK No. 46/puu-VIII/2010.
Pihak Lisa menitikberatkan pada poin 3.15 di putusan MK No 46/puu-VIII/2010, yang berbunyi anak tersebut juga dapat memiliki hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, jika keberadaan ayah dapat dibuktikan secara sah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah di mata hukum.
Sebelum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Putusan ini mengubah ketentuan tersebut, memberikan hak yang sama kepada anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.
"Jadi gugatan perdata pihak Lisa kepada RK (Ridwan Kamil) sudah sesuai prosedur hukum," ucap Markus.
Baca juga: Kamu Ani-Ani Gak? Respons Lisa Mariana Ditanya Selingkuhan Pria Kaya, Siap Temui Atalia Praratya
Lebih lanjut, Markus menilai anak yang lahir baik dalam atau di luar pernikahan, berdasarkan putusan MK, mempunyai hak yang sama dari seorang ayahnya.
Sehingga, Markus menyebut terdapat sejumlah poin petitum atau permintaan Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk melakukan tes DNA, karena anak ini butuh identitas dan berhak atas kebutuhan premier dan sekunder agar sejahtera," jelasnya.
"Permintaan lain tentu kami memasukkan gugatan kerugian materil dan imateril," lanjut Markus.
Markus Nababan mengatakan, Pengadilan Negeri Bandung telah mengeluarkan jadwal sidang perdata pertama Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
Sidang itu akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang.
"Sidang perdana 19 Mei 2025 jam 9 pagi," tutup Markus Nababan.
Ridwan Kamil Siap Tes DNA
Ridwan Kamil yang sudah melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan manipulasi bukti perselingkuhan melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut laporannya tinggal menunggu proses pembuktian.
"Ya itu tinggal pembuktian aja yaa," ujar Musilim Jaya Butarbutar mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Rezeki Lisa Mariana di Kala Kesusahan, Dapat Endorse Potong Lambung Saat Bentuk Tubunnya Dihina
Musilim menegaskan, kliennya bersikap kooperatif dan siap menjalani tes DNA.
"Yang pasti Pak Ridwan Kamil kooperatif untuk melakukan tes DNA," tegasnya.
Lebih lanjut, Muslim menambahkan apapun hasil dari tes tersebut nantinya merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima oleh semua pihak, baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana.
"Klien saya siap, apapun hasilnya tes DNA-nya" kata Musilim.
"Tentu kembali lagi itu konsekuensi hukum yang harus diterima semua pihak," tandasnya.
(WartaKotalive.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
'Akal-akalan Mencari Sensasi' Pihak Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
'Ayah Pamit Ya Nak' Suami Lisa Mariana Diduga Pergi Rumah Tangga Retak, CA Nangis Gak Mau Ditinggal |
![]() |
---|
'Emang Lu Kira RK Itu Bodoh?' Hotman Paris Sindir Permintaan Lisa Mariana Untuk tes DNA Ulang |
![]() |
---|
'Cari Sensasi Aja' Alasan Ridwan Kamil Tolak Keinginan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
Pengakuan Lisa Mariana Dapat Aliran Uang Korupsi Iklan Bank BUMD, Dari Ridwan Kamil? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.