Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya
Kronologi Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Perusakan Mobil, Korban Diteriaki Maling, Ban Dicopot
Kronologi Jan Hwa Diana jadi tersangka perusakan mobil Kamis (8/5/2025), korban Paul Stephanus diteriaki maling, ban dicopot.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Pengusaha Surabaya pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana jadi tersangka pada Kamis (8/5/2025) atas kasus perusakan mobil setelah dilaporkan oleh korban, Paul Sthevanus.
Paul Sthevanus mengaku diteriaki maling oleh Jan Hwa Diana dan mobilnya dirusak oleh pengusaha yang juga terseret kasus penahanan ijazah karyawan tersebut.
Kabarnya, Jan Hwa Diana saat ini sudah berada di Jatanras Polrestabes Surabaya.
Dalam foto yang beredar, wanita mirip Jan Hwa Diana berdiri menyilangkan kedua tangan ke belakang mengenakan rompi merah bertuliskan "tahanan Jatanras".
Baca juga: Sikap Pemkot Surabaya, Kecolongan Gudang Jan Hwa Diana Masih Beroperasi, Ini Alasan Eri Cahyadi
Lantas, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kamis (8/5/2025) membenarkan wanita di foto tersebut adalah Jan Hwa Diana.
Namun dari informasi, Jan Hwa Diana tidak ditahan atas dugaan penahanan ijazah karyawan, melainkan atas laporan dugaan perusakan mobil.
AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan tidak secara lugas membenarkan informasi tersebut, namun Ia menuturkan laporan yang masuk atas nama Jan Hwa Diana ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan perusakan mobil, sedangkan laporan lain masuk ke Polda Jawa Timur.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," ucap Rina.
Kronologi Kasus Perusakan Mobil
Pelapor, Paul Stephanus mengatakan, kasus perusakan mobil bermula ketika Diana dan suaminya, Handy Sunaryo meminta dibuatkan kanopi di lantai 5 rumah Diana di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya pada akhir 2024 lalu.
"Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen," kata Paul, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Kemudian, Paul mengajak salah seorang temannya, Nimus untuk mengambil alatnya yang masih berada di rumah Diana tersebut.
Paul pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.
"Ada 1 kotak alat, 1 botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah," ucapnya.
Baca juga: Terlapor Dugaan Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana UD Sentoso Seal Dilaporkan Kasus Kekerasan
Akan tetapi, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, melarang pelapor membawa alat tersebut. Bahkan, wanita itu sempat meneriaki kedua korban dengan sebutan maling.
"Waktu kita lagi menurunkan alat dari lokasi kerja, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Dia melihat saya keluarkan alat itu, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling," ujar Paul.
Selain itu, Diana juga meminta kepada salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban dari dua buah mobil yang dibawa korban.
Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak.
"Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," urai Paul.
Lebih lanjut, Paul menduga, Diana meminta agar uang muka (down paiment/DP) dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan.
Sedangkan, kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah seharga Rp 400 juta.
"Kita laporkan sekeluarga, suami kan Pak Handi, istri Diana, terus (terlapor) ketiga, anaknya namanya Nando, keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan," ucap Paul.
Kuasa hukum korban, Jemmy Nahak mengatakan, kliennya, Paul Stephnus bersama temannya, Nimus telah melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya sejak Sabtu (19/4/2025).
Laporan mengenai kasus dugaan pengerusakan 2 buah mobil itu, telah diterima oleh pihak SPKT dengan nomor laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
"Klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuh Paul.
Baca juga: Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Rp 2 Jutaan, Nasib Satrio Kerja untuk Bayar Utang Malah Tombok
Sementara pihak Jan Hwa Diana belum dapat dimintai konfirmasi mengenai pelaporan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor.
Saat ini, Jan Hwa Diana juga dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah.
Kasus dugaan penahanan ijazah ini telah menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak dan disegel.
Jan Hwan Diana Segel Dicabut
Jan Hwan Diana menilai ada diskriminasi Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) dalam menangangi gudang yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG).
Ia pun melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur (Jatim) terkait penyegelan gudangnya.
Pemkot Surabaya menyegel bangunan Sentoso Seal yang berada di kawasan Margomulyo karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Selasa (22/4/2025).
Diana meminta segel gudangnya segera dibuka sebab, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG-nya pada Rabu (30/4/2025).
Namun, Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya.
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Menurut Diana, saat itu pihak Pemkot Surabaya berjanji hanya menyegel pintu gerbang yang besar karena belum memiliki TDG.
"Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," urai Diana.
Baca juga: Jan Hwa Diana Memelas Saat Ditinggal Karyawannya, Modus Sita Ijazah dan Denda Salat Jumat Diungkap
Akhirnya, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka. Ia beralasan, untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan, dan lainnya.
Tak hanya itu, Diana mengaku mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat (2/5/2025).
Akan tetapi, hal tersebut belum didapatkannya sampai Senin (5/5/2025).
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin membenarkan adanya surat tersebut. Isinya terkait diskriminasi dalam menangani gudang yang tidak memiliki TDG.
"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ujar Agus.
Ombudsman akan melakukan verifikasi terkait laporan yang sudah dikirimkan, yakni meminta dokumen pendukung mengenai sudah selesainya pengurusan TDG.
"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," katanya.
(Reporter suryamalang.com/Tony Hermawan/Kompas.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Jan Hwa Diana jadi tersangka
Jan Hwa Diana tersangka
Jan Hwa Diana
Jan Hwa Diana perusakan mobil
UD Sentoso Seal
pengusaha Surabaya
penahanan ijazah
Surabaya
suryamalang
Wali Kota Surabaya Eri Minta Proses Hukum Tetap Lanjut, Meski Jan Hwa Diana Akan Beri Kompensasi |
![]() |
---|
Ancaman Penjara untuk Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Lembar Ijazah Eks Karyawan di Rumah, Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Dapat Banyak Dokumen dari Gudang UD Sentoso Seal, Usut Kasus Penahanan Ijazah Karyawan |
![]() |
---|
Polisipun Gagal Masuk Gudang UD Sentoso Seal Usut Laporan Tahan Ijazah, Ganti ke Rumah Jan Hwa Diana |
![]() |
---|
Pesan Cak Ji untuk Jan Hwa Diana: Jadi Pengusaha Tidak Boleh Arogan, Kini Tersangka dengan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.