Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Rp 2 Jutaan, Nasib Satrio Kerja untuk Bayar Utang Malah Tombok

Gaji karyawan Jan Hwa Diana cuma Rp 2 jutaan, nasib Satrio mantan staf gudang kerja untuk bayar utang malah tombok.

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH/SURYAMALANG.COM/HABIBUR ROHMAN
KASUS TAHAN IJAZAH - Satrio Ambasakti (KANAN) mantan karyawan UD Sentoso Seal milik pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana melapor ke Polda Jatim, Selasa (22/4/2025). Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentosa Seal (KIRI) yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Terungkap gaji karyawan Jan Hwa Diana cuma Rp 2 jutaan untuk posisi staf gudang. 

Hal itu diceritakan oleh mantan karyawan UD Sentoso Seal yang baru saja mengundurkan diri setelah kasus penahanan ijazah semakin ramai. 

Mantan karyawan staf gudang bernama Satrio Ambasakti (20) itu juga mengurai nasibnya yang niat kerja untuk bayar utang malah tombok.

Jan Hwa Diana yang merupakan pengusaha Surabaya pemilik UD Sentoso Seal kini juga harus menghadapi konsekuensi dari kebijakan perusahaannya yang melanggar aturan. 

Baca juga: 3 Pasal Berlapis Menghantui Jan Hwa Diana Dilaporkan Puluhan Eks Karyawan, Penipuan 5 Tahun Terakhir

Sederet tuntutan hukum juga dilaporkan puluhan mantan karyawan terhadap Jan Hwa Diana.

Satrio Ambasakti salah satu dari puluhan karyawan yang juga korban penahanan ijazah mengaku menyesal bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana

Dalam pengakuannya, Satrio sudah bekerja di UD Sentoso Seal selama lima bulan dan baru resign atau berhenti pada Senin (14/4/2025).

Satrio resign karena kasus penahanan ijazah di perusahaannya semakin viral. 

“Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ dan untungnya buat saya juga apa,” kata Satrio di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Jan Hwa Diana Memelas Saat Ditinggal Karyawannya, Modus Sita Ijazah dan Denda Salat Jumat Diungkap

Pada awalnya, Satrio melamar pekerjaan di perusahaan Diana karena membutuhkan uang untuk membayar utang, alih-alih lunas, hutang malah bertambah.

Selama bekerja, Satrio juga merasa tertekan. 

“Ya bagaimana ya, saya kerja di sana niatnya buat bayar utang tetapi utangnya nambah juga,” ungkap Satrio melansir kompas.com (grup suryamalang).

Satrio mengaku bekerja serabutan sebagai staf gudang dengan gaji Rp 85.000 per-hari atau jika dikalkulasi dalam satu bulan mendapat sekitar Rp 2.550.000 - Rp 2.635.000.

Jumlah tersebut bahkan jauh dari Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2025 yang kini mencapai Rp4.961.753.

“Kerja di sana cuma dapat gaji itu Rp 85.000 per harinya,” kata Satrio.  

Baca juga: Pilu Eks Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Bisa Kerja Serabutan, Imbas Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved