SOSOK Kontraktor Penyebab Jan Hwa Diana dan Suaminya Handy Soenaryo Dipenjara, Ada Siasat Licik

Inilah sosok kontraktor yang menyeret pengusaha Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo masuk ke penjara Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/Polrestabes Surabaya
MASUK PENJARA : Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo dijebloskan ke penjara Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan perusakan mobil milik kontraktor Paul Sthevanus. 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Inilah sosok kontraktor yang menyeret pengusaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo masuk ke penjara Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil.

Sekadar diketahui, nama dan video Jan Hwa Diana sempat viral setelah cekcok dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji beberapa waktu lalu.

Kasus itu ditengarai adanya dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal oleh Jan Hwa Diana.

Bahkan, Jan Hwa Diana sempat melaporkan Cak Ji, panggilan akrab Armuji ke Polda Jatim atas tindakan pencemaran nama baik.

Namun, kasus tersebut selesai setelah Jan Hwa mencabut laporan dan minta maaf kepada Cak Ji.

Tak berselang lama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kapolrestabes Surabaya dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyegel gudang UD Sentoso Seal.

Penyegelan tersebut lantaran gudang milik Jan Hwa Diana itu tidak memenuhi izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jan Hwa Diana tidak terima dan meminta izin Pemerintah Kota membuka gudang untuk memperbaiki listrik di sana.

Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya, Begini Respons Cak Ji

Namun, Diana rupanya mengerahkan para karyawannya untuk kembali bekerja meski status penyegelan gudang tersebut masih belum dicabut.

Kini, siasat demi siasat yang dilakukan Jan Hwa Diana pun terbongkar. 

Siasat Jan Hwa Diana dan suaminya yang menyebabkan masuk penjara di Markas Polrestabes Surabaya adalah berkonflik dengan seorang kontraktor rumah.

Kontraktor tersebut bernama Paul Sthevanus yang mendapat proyek memperbaiki plafon lantai 5 rumah Jan Hwa Diana di Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya senilai Rp 400 juta.

Pengacara Paul, Jemmy Nahak menceritakan saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, kliennya mengajak anak buahnya bernama Yanto ke rumah Jan Hwa Diana.

Kedatangan mereka ke dumah Jan Hwa DIana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. 

Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Baca juga: Jan Hwa Diana Melapor ke Ombudsman, DPMPTSP Surabaya: Berkas Sentoso Seal Masih Salah!

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved