Kriminal Malang Raya

Tampang Jambret Perhiasan Emas Emak-Emak di Malang Raya, Pria Pasuruan Ini Diringkus Polres Batu

Ia ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan di enam lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Batu, Polresta Malang Kota dan Polres Malang.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DOK.POLRES BATU
RESIDIVIS - Tampang DYT alias gendut (47), jambret yang biasa rebut perhiasan emak-emak di wilayah Malang Raya. Penjahat asal Dusun Krajan Desa Karanganyar Kecamatan Keraton Pasuruan ini ditangkap polisi Polres Batu. Ia sudah 5 kali keluar masuk penjara . 

Sedangkan tersangka WHD bertugas mengambil perhiasan korban dalam melakukan pencurian.

“Jadi kedua tersangka ini berkeliling Kota Batu pada waktu pagi hari untuk mencari sasaran yang rata-rata perempuan yang hendak berbelanja atau jalan-jalan pagi, selanjutnya setelah menemukan sasaran tersangka mendatanggi korban dengan berpura-pura menayakan alamat atau memepet korban dan menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban,” terangnya.

Hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada seseorang di pasar Purwodadi yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian.

Tersangka DYT alias Gendut diamankan di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar Kecamatan Kraton Kota Pasuruan pada 5 Mei 2025 lalu. 

“Saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri,” pungkasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(myu)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved