Kriminal Malang Raya
Tampang Jambret Perhiasan Emas Emak-Emak di Malang Raya, Pria Pasuruan Ini Diringkus Polres Batu
Ia ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan di enam lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Batu, Polresta Malang Kota dan Polres Malang.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
Sedangkan tersangka WHD bertugas mengambil perhiasan korban dalam melakukan pencurian.
“Jadi kedua tersangka ini berkeliling Kota Batu pada waktu pagi hari untuk mencari sasaran yang rata-rata perempuan yang hendak berbelanja atau jalan-jalan pagi, selanjutnya setelah menemukan sasaran tersangka mendatanggi korban dengan berpura-pura menayakan alamat atau memepet korban dan menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban,” terangnya.
Hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada seseorang di pasar Purwodadi yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian.
Tersangka DYT alias Gendut diamankan di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar Kecamatan Kraton Kota Pasuruan pada 5 Mei 2025 lalu.
“Saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(myu)
Kronologi Sekeluarga Jadi Komplotan Curanmor di Kepanjen Malang, Ayah Tega Jerumuskan 3 Anaknya |
![]() |
---|
Maling Helm di Cyber Mall Kota Malang Akhirnya Ketahuan, Joko Sudah Beraksi Lima Kali |
![]() |
---|
Keluarga Maling Motor, Bapak dan 3 Anak Warga Malang Diringkus Polda Jatim Setelah Beraksi di 17 TKP |
![]() |
---|
Aksi Demo Keluarga Korban di Sidang Kakek Cabul di Kota Malang , Tuntut Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Pencuri Tas Jemaah Wanita di Masjid Agung Jami Kota Malang Terekam CCTV Pakai Baju Batik Biru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.