Pembunuh Wanita Kediri yang Buang Jasad ke Jurang Cangar Bebas dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

Kasus pembunuhan wanita Kediri ini viral lantaran mayat korban dibuang di jurang Blok Lemahbang kawasan Tahura Raden Soerdjo jalur Pacet-Cangar. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
VONIS: Terdakwa Dedi Abdullah alias Kentir, pembunuh wanita Kediri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Rabu (14/5/2025). 

Dirinya belum dapat menyampaikan, apakah kliennya menerima atau mengajukan banding terkait putusan hakim dengan tenggang waktu maksimal tujuh hari.

"Kami masih pikir-pikir dulu masih ada waktu satu minggu, karena memang agak berat (Vonis) 18 tahun tahun," ujar Kholil usai sidang.

Ia menyebut dalam perkara ini kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP.

"Namun memang saya akui apa yang dilakukan dia (Terdakwa), tapi tadi majelis hakim yang 340 tidak ada dan adanya 339," tandasnya. (don).

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved