Pembunuh Wanita Kediri yang Buang Jasad ke Jurang Cangar Bebas dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun
Kasus pembunuhan wanita Kediri ini viral lantaran mayat korban dibuang di jurang Blok Lemahbang kawasan Tahura Raden Soerdjo jalur Pacet-Cangar.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
VONIS: Terdakwa Dedi Abdullah alias Kentir, pembunuh wanita Kediri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Rabu (14/5/2025).
Dirinya belum dapat menyampaikan, apakah kliennya menerima atau mengajukan banding terkait putusan hakim dengan tenggang waktu maksimal tujuh hari.
"Kami masih pikir-pikir dulu masih ada waktu satu minggu, karena memang agak berat (Vonis) 18 tahun tahun," ujar Kholil usai sidang.
Ia menyebut dalam perkara ini kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP.
"Namun memang saya akui apa yang dilakukan dia (Terdakwa), tapi tadi majelis hakim yang 340 tidak ada dan adanya 339," tandasnya. (don).
Berita Terkait
Baca Juga
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Duda dan Janda Kencan Sambil Nginep di OYO Tulungagung, Endingnya Berakhir Tragis di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Nelayan di Jember Dibunuh Secara Sadis, Ditenggelamkan ke Sungai, 2 Pelaku Bikin Rekayasa Kematian |
![]() |
---|
Klarifikasi Pemkab Kediri Akui Kecolongan, Suara Sound Horeg Bikin Genteng Warga Roboh |
![]() |
---|
Jadwal PSBS Biak Vs Persik Kediri di Stadion Maguwoharjo, Ong Kim Swee: Saya Perlu Tim Konsisten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.