Pembunuh Wanita Kediri yang Buang Jasad ke Jurang Cangar Bebas dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

Kasus pembunuhan wanita Kediri ini viral lantaran mayat korban dibuang di jurang Blok Lemahbang kawasan Tahura Raden Soerdjo jalur Pacet-Cangar. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
VONIS: Terdakwa Dedi Abdullah alias Kentir, pembunuh wanita Kediri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Rabu (14/5/2025). 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Terdakwa kasus pembunuhan, Dedi Abdullah alias Kentir (36) terhindar dari hukuman mati dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, hari ini, Rabu (14/5/2025) .

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa.

Pria asal Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tersebut, terbukti bersalah membunuh Anyk Mariyanni (36) warga Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri

Kasus pembunuhan wanita Kediri ini viral lantaran mayat korban dibuang di jurang Blok Lemahbang kawasan Tahura Raden Soerdjo jalur Pacet-Cangar. 

Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dengan hakim anggota Janiati Longli, Luqman yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio saat membacakan putusan di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (14/5/2025) sore.

"Menyatakan terdakwa Dedi Abdullah terbukti secara sah dan, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang  disertai tindak pidana lain," kata Fransiskus.

Terdakwa Dedi lolos dari dakwaan primair yaitu, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Putusan hakim terhadap terdakwa Dedi Abdullah, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," tegas Fransiskus  seraya 1 ketukan palu sidang.

Vonis yang dijatuhkan kepada Dedi, akan dikurangkan selama yang bersangkutan menjalani penahanan sementara dan, terdakwa tetap ditahan.

Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa pakaian korban, 1 buah kerudung warna merah muda motif bunga, satu bantal warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangan, barang bukti lainnya dirampas untuk negara dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu dikembalikan kepada saksi Suherman.
      
"Menetapkan terdakwa  dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," sambung Fransiskus.

Setelah membaca putusan, hakim mempersilahkan terdakwa menemui penasehat hukum untuk menanggapi putusan tersebut.

"Jadi terdakwa dan penasehat hukum masih pikir-pikir, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Penasehat hukum terdakwa, Kholil Askohar menyatakan pihaknya meminta waktu untuk menanggapi putusan hakim terhadap kliennya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved