'Agak Lucu' Roy Suryo Heran Saat Tahu Ijazah Jokowi Diantar Adik Ipar ke Bareskrim Polri

Roy Suryo mengomentari soal adik ipar Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang membawa ijazah ke Bareskrim Polri.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) mengomentari soal ijazah Jokowi yang diantarakan adik ipar ke Bareskrim Polri. 

Mantan Menpora Roy Suryo baru saja diperiksa polisi soal polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Seusai diperiksa, Roy Suryo pun menyinggung kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama yang mengunggah foto ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui, Dian memposting foto ijazah Jokowi itu melalui akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.

Baca juga: Jokowi Berpotensi Dipanggil Polisi Soal Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

 "Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Roy menilai, karena unggahan ijazah Jokowi itu maka kader PSI bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.

Roy Suryo dalam pemeriksaan tersebut juga mengklaim dirinya sempat dipancing penyidik.

Tidak mau terjebak, pakar telematika itu berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.

"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," imbuhnya.

Roy mengatakan, penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Dia mengungkit kembali kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal-pasal karet di UU ITE.

Curhatan Prita soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Kita ingat kasus Prita Mulyasari. Kita ingat kasus yang lain yang malah justru dengan ITE dipidanakan, siapa yang jahat? Tahu sendiri lah," pungkasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved