JAKSA Beber Kronologi Lisa Rachmat Otak Suap Eks Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono Rp 511 Juta

Jaksa membeberkan kronologi suap eks Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono Rp 511 Juta untuk mengatur tiga hakim pengadil Gregorius Ronald Tannur.

Editor: iksan fauzi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG PERDANA DAKWAAN : Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono setelah mendengar dakwaan pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Terdakwa Rudi Suparmono didakwa terima suap 43.000 Dollar Singapura atau Rp sekitar 511 juta. 

Setelah itu, kata Jaksa, Lisa Rachmat menemui hakim Erintuah Damanik untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur.

Kepada Rudi Suparmono, Lisa Rachmat mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul.

“(Heru Hanindyo dan Mangapul) yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana tersebut belum ada,” imbuh JPU.

Lanjut penuntut umum setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja ketua PN Surabaya

Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43,000 atau setara Rp 511 juta.

“Dengan cara Lisa Rachmat meletakan amplop berisi uang tersebut ke atas meja terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan ‘terima kasih,’ kemudian terdakwa memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerja terdakwa,” kata Jaksa di persidangan.

“Pada saat pulang kantor kemudian terdakwa Rudi Suparmono memindahkan amplop yang berisi uang yang diterima dari Lisa Rachmat tersebut ke dalam koper dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam mobil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejagung siap eksekusi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya siap mengeksekusi dua hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, jika tak ajukan banding.

Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

Menurut Harli, apabila tak ada upaya hukum banding yang diajukan kedua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut, maka dapat dimaknai mereka menerima vonis majelis hakim.

"Ya, seandainya (dua terdakwa) menerima (vonis). Kalau jaksa penuntut umum menerima, ya tentu putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan proses eksekusi," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved