JAKSA Beber Kronologi Lisa Rachmat Otak Suap Eks Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono Rp 511 Juta

Jaksa membeberkan kronologi suap eks Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono Rp 511 Juta untuk mengatur tiga hakim pengadil Gregorius Ronald Tannur.

Editor: iksan fauzi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG PERDANA DAKWAAN : Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono setelah mendengar dakwaan pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Terdakwa Rudi Suparmono didakwa terima suap 43.000 Dollar Singapura atau Rp sekitar 511 juta. 

Untuk diketahui, vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan waktu 7 hari kepada tiga terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejagung untuk berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan upaya hukum banding.

Sebelumnya, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.

"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.

"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.

Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.

Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Jika Tak Ajukan Banding dan Atur Susunan Hakim Vonis Bebas, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp 511 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved