JAKSA Beber Kronologi Lisa Rachmat Otak Suap Eks Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono Rp 511 Juta

Jaksa membeberkan kronologi suap eks Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono Rp 511 Juta untuk mengatur tiga hakim pengadil Gregorius Ronald Tannur.

Editor: iksan fauzi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG PERDANA DAKWAAN : Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono setelah mendengar dakwaan pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Terdakwa Rudi Suparmono didakwa terima suap 43.000 Dollar Singapura atau Rp sekitar 511 juta. 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Jaksa membeberkan kronologi suap eks Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono Rp 511 Juta untuk mengatur tiga hakim pengadil Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus suap dengan terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Lisa Rachmat, selaku pengacara Ronald Tannur menyerahkan uang senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 511 juta saat bertemu Rudi Suparmono di PN Surabaya, pada 4 Maret 2024.

Pada waktu itu, Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam amplop dan menaruh di meja Rudi Suparmono.

Adapun tujuan penyuapan tersebut, kata Jaksa, untuk menentukan tiga hakim sesuai permintaan Lisa Rachmat

Setelah Lisa Rachmat meninggalkan ruang Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono kemudian memasukkan uang dalam amplop tersebut ke laci meja. 

Berikut Jaksa Kejagung membeberkan kronologi penyuapan terhadap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono untuk menentukan tiga hakim mengadili Ronlad Tannur.

Suap itu pun mulus. Majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan. 

Namun, setelah pembebasan Ronald Tannur, kasus itu pun menjadi perhatian publik dan viral hingga para hakim tersebut kini menjadi terdakwa kasus suap. 

"Berawal ketika Meirizka Widjaja selaku ibu kandung dari Gregorius Ronald Tannur meminta kepada Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai Penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan. 

"Kemudian Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantornya," sambungnya.

"Dalam pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, kata Jaksa, pada Maret 2024 Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar mengenalkannya dengan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Jaksa melanjutkana, pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke PN Surabaya bertemu terdakwa Rudi Suparmono di ruang kerjanya.

“Pada pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved