Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Batal Bangun 2 Palang Pintu Perlintasan KA Tahun Ini
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar batal membangun palang pintu perlintasan kereta api di dua titik lokasi pada 2025.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar batal membangun palang pintu perlintasan kereta api di dua titik lokasi pada 2025.
Alasannya, anggaran pembangunan palang pintu perlintasan kereta api di dua titik tidak dialokasikan di APBD Kabupaten Blitar 2025.
"Tahun ini tidak ada anggaran pembangunan palang pintu perlintasan kereta api. Bukan karena refocusing, tapi dari APBD induk memang tidak ada alokasi untuk pembangunan palang pintu," kata Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Rabu (21/5/2025).
Agus mengatakan, tahun lalu, Dishub Kabupaten Blitar memang merencanakan pembangunan dua palang pintu perlintasan kereta api pada 2025 ini.
Sesuai rekomendasi, rencana pembangunan dua palang pintu perlintasan kereta api berada di Desa Pojok, Kecamatan Garum dan Desa Kaweron, Kecamatan Talun.
Karena anggarannya tidak dialokasikan di APBD induk, Dishub batal membangun dua palang pintu perlintasan kereta api tahun ini.
Tapi, kata Agus, saat ini ada proses pembangunan satu palang pintu perlintasan kereta api menggunakan dana bantuan dari Provinsi Jawa Timur di Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Ada pembangunan satu palang pintu yang sekarang masih berproses di Desa Sanankulon. Itu anggarannya dari Provinsi Jatim," ujarnya.
Menurut Agus, saat ini, ada 18 perlintasan kereta api yang sudah berpalang pintu di Kabupaten Blitar.
Sedang jumlah perlintasan kereta api yang belum berpalang pintu di Kabupaten Blitar masih sebanyak 28 titik.
"Tiap tahun, kami terus mengusulkan pembangunan palang pintu perlintasan kereta api baik ke provinsi maupun ke pemerintah daerah. Karena ini penting untuk keselamatan warga," katanya.
Pemprov Jatim Gratiskan Layanan Bus Trans Jatim dalam Momen Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia |
![]() |
---|
Eko Sujarwo Kades di Tulungagung Diadili Karena Korupsi, Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Menolak Hubungan Intim dan Konten Syur Bakal Disebarkan, Wanita di Malang Laporkan Mantan Pacar |
![]() |
---|
Dibungkam Arema FC 4-1 di Stadion Kanjuruhan, Pelatih PSBS Biak Soroti Kinerja Wasit Asal Jepang |
![]() |
---|
Produksi Buah di Malang Menurun, Produsen Keripik Cari Salak sampai Lumajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.