Legislatif Kota Malang dan Kabupaten Malang Desak Solusi Konkret Dampak Lingkungan TPA Supiturang

Hasil pertemuan diharapkan segera dilaporkan ke kepala daerah agar rekomendasi tidak berhenti di tataran diskusi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
TPA SUPIT URANG - Rapat koordinasi antara Komisi C DPRD Kota Malang, Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Kabupaten Malang, serta para kepala desa terdampak di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Rabu (21/5/2025). Rapat ini kembali menyorot peliknya persoalan sampah lintas wilayah. Warga dan pemerintah desa menuntut langkah nyata pemerintah dalam mengatasi dampak lingkungan yang sudah berlangsung puluhan tahun. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Komisi C DPRD Kota Malang dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang mendesak percepatan penanganan dampak lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang, khususnya bagi warga terdampak di wilayah perbatasan.

Seruan ini mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 21 Mei 2025 di TPA Supiturang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Nurakhmadi, menegaskan pentingnya hasil pertemuan segera dilaporkan ke kepala daerah agar rekomendasi tidak berhenti di tataran diskusi.

“Kalau tidak tersampaikan, percuma saja,” ujar Dito, Rabu (21/5/2025).

Ia menekankan perlunya sinergi seperti halnya kerjasama penyediaan air bersih antara Kota Malang dan Kabupaten Malang dari sumber Sumberpitu dan Wendit.

Dito juga menyoroti skema retribusi sampah yang dibayarkan melalui PDAM Kota Malang.

“Kami mengusulkan ada alokasi anggaran dari PDAM, entah itu untuk ambulance atau sumur artesis,” katanya.

Ia juga mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sekitar dan dana Baznas, serta mempertimbangkan opsi hibah antar daerah sebagai bagian dari solusi jangka pendek.

“Artinya bicara solusi, bukan kendala. Saya ingat betul, pembangunan sumur artesis ini, 80 sampai 100 juta. Ada program itu di kementerian. Ini tinggal goodwill-nya,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Tantri Barorah, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah diinisiasi Komisi C DPRD Kota Malang.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian menyeluruh terhadap keluhan warga Kabupaten Malang yang terdampak langsung oleh keberadaan TPA Supiturang.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi apa yang telah diperjuangkan oleh Komisi C, karena di sini kita harus cari solusi. Cari penyelesaian mana-mana yang menjadi keluhan dan permintaan masyarakat kami,” kata Tantri.

Ia menyebut bahwa CSR dari perusahaan-perusahaan sekitar dapat dimaksimalkan sebagai bentuk kompensasi kepada warga terdampak.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Kalau ini menjadi kesepakatan, ada sebuah perjanjian, ya harus segera dieksekusi. Ini janji. Sampai kapanpun ini menjadi hutang,” ujarnya. Tantri juga mendorong komitmen kuat dari seluruh pihak.

“Kalau tidak ada yang serius, ya tinggal rapat-rapat saja. Komitmen ini yang dipegang. Kalau tidak ada komitmen ya tidak bisa menjadi pemimpin,” tegasnya.

Ia memastikan dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Malang, termasuk kepada pihak eksekutif yang menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan ini. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved