Bocah 4 Tahun Jadi Korban Penusukan Brutal Seorang Pemuda di Lumajang, Pelaku Diringkus

Seorang Pemuda secara brutal tega melakukan penusukan kepada seorang anak berusia 4 tahun hingga membuat korban terluka parah. 

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
PENUSUK BOCAH - Sosok terduga pelaku pembacokan saat digelandang polisi usai melakukan penusukan terhadap seorang bocah di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025) dini hari. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pria dewasa yang menusuk seorang bocah 4 tahun terjadi di Lumajang, Rabu (22/5/2025) malam.

Pelaku penganiayaan, Hamdan Maulana (20) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berhasil diamankan polisi.

Pemuda ini secara brutal tega melakukan penusukan kepada seorang anak berusia 4 tahun hingga membuatnya terluka parah. 

Aksi keji tersebut terjadi di Jalan Dusun Bulak Klakah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB. 

Kasie Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Peristiwa bermula ketika korban berinisil AG bersama ayahnya berjalan pulang dari membeli jajanan.

Tiba-tiba datang Hamdan sang pelaku tanpa alasan yang jelas membacok korban mengenai perut sebelah kiri hingga terluka parah. 

"Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pasirian akibat kejadian tersebut," Ujar Untoro ketika dikonfirmasi. 

Mendapati laporan peristiwa pembacokan, polisi kemudian bergerak dan dapat meringkus pelaku sekira pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (22/5/2025). 

Sebuah barang bukti pisau tajam turut diamankan polisi dari tangan pelaku. Polisi menyebut pisau itu biasa digunakan untuk mencari nira dan menjadi sarana pelaku melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. 

"Belum diketahui motifnya pelaku saat ini masih diperiksa di Polres Lumajang. Hubungan antara korban dan pelaku juga kami masih dalami. Yang jelas pelaku dijerat dengan pasal Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," Jelasnya. 


Foto: Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro saat dikonfirmasi di Polres Lumajang Kamis (22/5/2025). Polisi mengkonfirmasi telah mengamankan pelaku pembacokan terhadap seorang bocah di Jarit, Lumajang

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved