Kriminal Malang Raya

Ini Tampang Komplotan Maling Motor Malang Diringkus Polsek Lowokwaru, Penadahnya di Singosari

Motor korban dibawa kabur ke wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Pelaku pencurian warga Lawang dan Jabung Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
RINGKUS KOMPLOTAN CURANMOR - Keempat tersangka komplotan curanmor yang diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang, Kamis (22/5/2025). Diketahui penangkapan dan pengungkapan curanmor itu dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta mengatakan dalam pengungkapan tersebut, baik tersangka curanmor maupun penadahnya berhasil diringkus.

"Kasus curanmor ini berhasil kami ungkap kurang dari 24 jam, usai pelaku beraksi mencuri sepeda motor korban. Ini merupakan aksi cepat dan sigap yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru," ujar Anang, Kamis (22/5/2025).

Diketahui, ungkap kasus tersebut bermula setelah Polsek Lowokwaru menerima laporan adanya kejadian curanmor yang terjadi di Jalan Raya Tlogomas Gang VII pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

"Kami menerima laporan, terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat nopol N-26xx-ACF milik korban Santoso (39) asal Kelurahan Tlogomas. Kami segera menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan termasuk mendatangi lokasi kejadian," jelasnya.

Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi bahwa motor korban dibawa kabur ke wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Pada Selasa (20/5/2025) sekira pukul 02.30 WIB dinihari, kami menangkap tersangka Moch Arif (25) sebagai penadah. Dari dalam rumah tersangka yang berada di Desa Wonorejo Kecamatan Singosari, kami temukan motor Honda Beat milik korban," terangnya.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka bernama Rijal Nur (24), asal Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.

Kemudian berlanjut menangkap tersangka Khoirul Mustofa (35) dan Joko Siswanto (22), keduanya asal Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi mencuri motor sebanyak 5 kali dan dua diantaranya dilakukan di wilayah Lowokwaru. Dan motor hasil curiannya itu, dijual dengan harga murah berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta," bebernya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, motor Yamaha Vega yang dipakai sebagai sarana beraksi, 4 buah HP dan tas berisii 2 buah kunci T dan 3 buah anak kunci T.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dengan waktu yang lama.

"Untuk tersangka penadah, kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Lalu untuk 3 tersangka lainnya, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved