Siasat Purnawirawan Palsukan Akta Cerai Buat Nikah Lagi, Apes, Jadi Tersangka di Polres Tulungagung
MJ beralasan akta nikahnya dengan SM hilang sehingga mengajukan duplikat.Padahal sebenarnya, MJ ingin membuat akta cerai sebagai syarat untuk menikah
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
Polisi kemudian menjemput MJ di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, MJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polis menyita surat kuasa kepada pengacara sebagai barang bukti, serta 1 lembar surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.
Polisi juga menyita surat tanda kehilangan palsu dari Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
MJ pun akhirnya ditahan untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik, atau pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.
“Pasal 264 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 8 tahun. Sementara pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Nanang. (David Yohanes)
Pedagang Buku di Trenggalek Hemat Jutaan Rupiah, Berkah Pembebasan Retribusi Penggunaan Aset Daerah |
![]() |
---|
Rusak! Jalan Desa Ditanami Pisang Sudah Dianggarkan Dinas PUPR Tulungagung, Dikerjakan Awal 2026 |
![]() |
---|
Unair Surabaya Kerja Sama dengan Tulungagung, Dukung Pendidikan Dokter Spesialis di RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Festival Literasi Daerah Tulungagung, Tingkatkan Minat Baca pada Buku dan Sumber Pengetahuan Lain |
![]() |
---|
Parah! Ada 49 Rekening Bansos Warga Tulungagung Terindikasi Dipakai untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.