Viral Ayam Goreng Widuran Nonhalal

EFEK Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Minta Babi, Muhammadiyah Minta Proses Hukum & Warga Lapor Polisi

Setelah viral Ayam Goreng Widuran nonhalal karena pakai bahan minyak babi di kremesannya, PP Muhammadiyah dan warga Solo pun bereaksi.

Editor: iksan fauzi
KOMPAS.com/Labib Zamani/Fristin Intan Sulistyowati
Rumah makan legendaris ayam goreng Widuran yang berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Foot kanan : Mochammad Burhannudin, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, mengadu ke Polresta Solo atas polemik ayam goreng Widuran mengenai penggunaan bahan nonhalal, pada Senin (26/5/2025), sore. 

Karena itu, menurut Anwar, ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut.

"Bagaimana duduk masalahnya bila dilihat dari perspektif UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014. Bisa si pelaku berkilah dia tidak tahu tentang adanya hukum yang dia langgar? Hal ini tentu tidak bisa diterima," ujar dia.

"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," sambung dia.

Oleh sebab itu, Anwar mengatakan kasus ini tidak bisa diterima oleh umat Islam dan harus berlanjut ke ranah hukum.

Sebelumnya diberitakan, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Restoran ini diketahui menggunakan bahan non-halal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik setelah viral di internet.

Kekecewaan konsumen mencuat di kolom ulasan Google Review, di mana banyak yang mengaku merasa tertipu karena menyangka seluruh menu yang disajikan adalah halal.

Sebagian pelanggan bahkan baru menyadari status non-halal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.

Salah satu karyawan resto tersebut mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.

Ayam goreng Widuran diminta tutup sementara

Terpisah, Wali Kota Solo Respati Ardi melakukan sidak ke ayam goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).

Respati pun meminta rumah makan tutup sementara untuk menjalani asesmen kehalalan oleh OPD dan instansi terkait.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pemilik mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi.

Sebelumnya, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Restoran ini diketahui menggunakan bahan nonhalal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik usai ramai di internet.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved