Pemkot Malang Akan Naikkan Batas Omzet Bebas Pajak untuk UMKM, Pengamat UB Sebut Ini Langkah Tepat

Pemkot Malang Akan Naikkan Batas Omzet Bebas Pajak untuk UMKM, Pengamat UB Sebut Ini Langkah Tepat

IST
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB) Malang, Joko Budi Santoso SE ME. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang berencana untuk melakukan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam perubahan Perda tersebut ialah batas omzet bebas pajak kepada pelaku UMKM.

Dalam Perda tersebut diatur kewajiban pajak bagi pelaku usaha dengan omset Rp 5 juta per bulan.

Akan tetapi aturan tersebut belum dijalankan sepenuhnya.

Dalam perjalanan waktu ada usulan menaikkan nilai omzet menjadi Rp 10 juta.

Sejumlah wakil rakyat di gedung DPRD Kota Malang juga mempersoalkan, besaran omset yang harus dikenakan kepada pelaku usaha ini.

Bahkan, dari mereka mengusulkan, agar besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi 20 juta per bulan.

Saat ini, Pansus DPRD sedang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Salah satunya adalah rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM.

Jika semula usaha makan minum dengan minimal omzet kena pajak Rp 5 juta per bulan, melalui Perda nantinya diubah menjadi Rp 10 juta per bulan.

Upaya yang dilakukan oleh Pemkot Malang ini, menurut Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB) Malang, Joko Budi Santoso SE ME, merupakan langkah yang tepat.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis di tengah perlambatan ekonomi saat ini.

Dalam skema yang dirancang, batas omset usaha yang tidak dikenakan pajak akan dinaikkan dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan.

Artinya, pelaku usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp 10 juta per bulan akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak daerah.

"Ini adalah langkah tepat di tengah perlambatan ekonomi yang diprediksi masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2025,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved